Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Yazid Divonis 12 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

yazidBANYUWANGI – Satu lagi terdakwa pembunuhan ibu-anak juragan krupuk di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (17/1). Terdakwa pembunuhan yang divonis itu adalah M. Indra Yazid, 20, asal Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin I Wayan Gede Rumega SH dan beranggota Hj. Widarti SH dan Tenny Erma Suryathi SH itu memutus Yazid bersalah dan menghukumnya 12 tahun penjara. Putusan 12 tahun penjara untuk Yazid itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Karmawan SH.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 1, 2, 3, 4 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan Jane Ariswati alias Yeni, 57, dan putrinya bernama Sherly Kurniawati, 28, meninggal. Dibanding dua terdakwa lain, vonis 12 tahun untuk Yazid adalah yang paling ringan. Dua rekannya, yakni Dimas Yudo Pranoto, 25, asal Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, dan Bayu Trilaksana Putra, 21, warga Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, sudah divonis 17 tahun penjara pekan lalu.

Dalam amar putusannya, hakim I Wayan Gede Rumega menyebut, berdasar fakta hukum yang muncul dalam persidangan, terdakwa Yazid Indra dinyatakan hadir dalam pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal. “Terdakwa juga ikut menganiaya korban,” jelasnya. Hanya, Yazid tidak lama berada di rumah korban di Dusun Pandan, Desa Kembiritan. Sebab, Dimas menyuruh Yazid segera pulang untuk mengembalikan motor pinjaman. “Terdakwa meninggalkan rumah korban naik motor,” terangnya. (radar)