Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Yunus Wahyudi cs Ajukan Gugatan Praperadilan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ini perkembangan terbaru kasus illegal logging yang ditangani Polres Banyuwangi sejak 22 Februari 2013 lalu. Kini, sebanyak 20 tersangka menggugat Polres Banyuwangi melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Mereka menganggap proses penangkapan tidak sah. Para ter sangka juga menyebut penyitaan 500 batang kayu jati berbentuk gelondongan itu cacat hukum. “Ada tiga perkara yang kita gugat dalam pra peradilan ini,” ujar Ahmad Hasan, salah seorang penasihat hukum 20 tersangka.

Ketiga perkara itu mengenai penangkapan, penahanan, dan penyitaan kayu jati yang masih berbentuk gelondongan. “20 orang yang menggugat itu adalah Muhamad Yunus Wahyudi, Gading Setiyawan, Agus Hariyanto, dan teman-temannya. Mereka sekarang ditahan di Polres Banyuwangi,” terang Ha – san kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi usai sidang pra peradilan kemarin Agenda sidang praperadilan yang digelar di ruang utama PN Banyuwangi kemarin ada lah mendengarkan jawaban Polres Banyuwangi atas materi gugatan yang telah di sampaikan pengacara para peng gugat.

“Kami menolak semua da lil-dalil yang digunakan pemohon,” tegas Aipda Bambang Purwanto dari Bagian Hukum Polres Banyuwangi. Di hadapan hakim tunggal Afrizal Hadi, Bambang menyebut yang dilakukan Polres Banyuwangi dalam menangani para tersangka illegal logging itu sudah sesuai ketentuan dalam KUHAP. “Penahanan itu sudah melalui pemberitahuan lebih dulu,” jelas Bambang. Bambang menyebut, pengiriman surat penahanan terhadap para tersangka dilakukan melalui kantor Pos. Selain itu, surat penahanan terhadap para tersangka juga dititipkan kantor desa masing-masing.

“Dalam menangani penyitaan kayu dan penahanan itu tidak hanya dasar subjektif saja yang digunakan, tapi juga dasar objektif,” ungkapnya. Berdasar segi objektif, lanjut dia, pemotongan pohon jati yang dilakukan di Petak 66, wilayah RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Utara, itu tidak dilengkapi surat izin dari pejabat berwenang. “Memotong pohon jati tidak izin kepada pejabat yang berwenang,” cetusnya. Sebelum mengakhiri jawabannya, Bambang meminta majelis hakim yang menangani perkara ter sebut tidak menerima pra peradilan itu.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas para tersangka sudah sah dan sesuai hukum. Usai menyampaikan jawaban, Afrizal Hadi melanjutkan dengan pemeriksaan berkas. Dalam kesempatan itu, pihak pe mohon dan termohon secara bergantian menunjukkan berkasnya masing-masing. “Sidang di lanjutkan Senin (8/4) depan dengan agenda kesimpulan,” kata Afrizal. (radar)