Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Arena Judi Remi Digerebek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANGOREJO-Diduga dibuat untuk bermain judi, warung milik Pak Lik, di Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo, Kecamatan  Bangorejo, digerebek oleh anggota polsek setempat kemarin (20/11). Dua warga yang diduga ikut main judi, berhasil ditangkap.

Kedua pejudi yang kini dijebloskan ke ruang tahanan polsek, itu adalah Wagiran alias Teplung, 45,  warga Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, dan Suryadi, 24, asal Dusun Pasembon, Desa Sambirejo. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi.

Kapolsek Bangorejo, AKP Watiyo, melalui Kanitreskrim Aiptu Gatot KS, mengatakanterbongkarnya permainan judi itu setelah ada warga yang melapor ke polsek. “Ada laporan dari warga, kita langsung bergerak,” katanya. Setelah dilakukan penyelidikan, terang dia, warung milik Pak Lik  itu ternyata sedang banyak orang.

Diantara mereka, ada yang bermain kartu remi dan diduga sambil main judi. “Warung itu kita gerebek,” ujarnya. Saat polisi datang ke lokasi, sejumlah warga ada yang mengetahui dan langsung semburat. Sehingga, hanya ada dua orang yang berhasil ditangkap.

“Di warung orangnya cukup banyak, hanya dua yang berhasil kita tangkap,” cetusnya. Pada Jawa Pos Radar Genteng,  kedua tersangka mengaku melakukan perjudian itu atas ajakan temannya yang kini menjadi buron.  “Saya diajak makan sama ND, ya  saya ikut,” terang Wagiran sambil  mengaku dua kali bermain kartu  remi di warung itu. (radar)