Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Askab Banyuwangi Minta Pilkades Digelar Serentak Sebelum Lebaran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

para-kades-dapil-iii-dan-iv-yang-akan-melaksanakan-pilkades-serentak-mengikuti-sosialisasi-di-kantor-desa-sarimulyo-kecamatan-cluring-banyuwangi-kemarin

CLURING – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak se-Kabupaten Banyuwangi yang akan dilaksanakan pada 2017 ternyata waktunya  masih belum jelas. Asosiasi Kepala Desa  (Askab) Banyuwangi meminta pilkades serentak digelar sebelum Lebaran.

Permintaan Askab itu disampaikan saat dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian  kepala desa yang dilakukan Kepala Bagian   (Kabag) Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Nurhadi, di Kantor Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, kemarin (18/10).

Dalam sosialisasi itu hadir delapan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kepala urusan (kaur) pemerintahan desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di tahun 2017, yakni di Kecamatan Srono, Muncar, Cluring, dan Purwoharjo.

“Total ada 55 desa yang akan melaksanakan  pilkades serentak di tahun 2017,” ujar  Kabag Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Nurhadi. Dari 55 desa itu, terang dia, enam desa  masa jabatannya sudah habis di tahun  2016, 46 desa masa jabatannya habis di  tahun 2017, dan tiga desa diberhentikan  atau kepala desanya meninggal di tahun 2015-2016.

Dalam Pilkades serentak tahun  2017, terang dia, ada perbedaan mendasar, seperti pembiayaan.  Jika dalam Perda Nomor 7 Tahun  2006, pembiayaan pilkades didanai oleh anggaran Pendapatan Belanja  Desa (APBDes) dan pihak ketiga atau calon kepala desa (cakades),  maka dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015, pembiayaan tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah (APBD) dan APBDes.

“Jadi calon tidak perlu mengeluarkan  biaya untuk pilkades, kecuali untuk kampanye,” jelas Nurhadi. Selain itu, jelas dia, untuk cakades dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006 diatur minimal dua orang dan maksimal tidak dibatasi. Dalam   Perda Nomor 9 Tahun 2015, cakades  di atur minimal dua orang dan mak simal lima orang cakades.

“Nanti akan ada panitia pemilihan kabupaten, dan panitia pilkades di setiap desa, termasuk metode pemungutan suara dilakukan  dengan cara mencoblos atau e-voting,” terangnya.

Menanggapi aturan baru dalam pilkades itu, salah satu anggota  BPD Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Hadi Kusmanto, mengatakan sistem pemungutan suara dilakukan dengan sistem e-voting   menggunakan perangkat elektronik  itu sangat rentan dan rawan. Apalagi, jika terjadi kerusakan alat   atau trouble, itu sangat rawan terjadi kericuhan.

“Mohon sistem pemungutan suara tetap manual saja, tidak usah e-voting,” katanya. Kepala Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Sumarto, mengatakan pelaksanaan pilkades hendaknya bisa dilaksanakan serentak pada Mei 2017, atau sebelum Lebaran. Untuk kepala desa yang masa jabatannya habis setelah Mei 2017, maka tergantung panitia pilkades.

“Jika ada incumbent yang mau mencalonkan diri dan masa jabatannya belum berakhir, maka harus mengundurkan diri. Jika tidak mencalonkan diri dan masa jabatannya masih belum berakhir, maka perlu dimusyawarahkan dengan BPD dan  panitia,” cetusnya. (radar)