Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Cabuli Siswi Magang, Koki Hotel Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

13-tahun-untuk-koki-cabul

BANYUWANGI – Ekspresi wajah Asep Dahlan, 47, tampak lesu usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Pria yang sebelumnya merupakan koki di salah satu hotel berbintang di Banyuwangi ini baru menerima putusan sidang dari perkara yang dijalaninya.

Dalam putusan itu, pria asal Jawa Barat ini diganjar hukuman  13 tahun oleh majelis hakim. Selain pidana penjara selama belasan tahun itu. Asep juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 10 juta. Bila tidak sanggup membayar, wajib menggantinya dengan kurungan yang lamanya mencapai empat bulan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa mencabuli Saritem (samaran), 16, sudah memenuhi unsur pidana dalam pasal pasal 76 jonto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Asep dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, Asep yang didampingi kuasa hukumnya menerima putusan itu. Dalam pertimbangan putusan yang diberikan itu, majelis hakim mengemukakan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan perbuatan Asep dinilai merusak masa depan korban dan meresahkan orang lain.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Atas fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada Asep Dahlan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider empat bulan kurungan.

Perbuatan cabul Asep Dahlan dilakukan pada 3 Juni 2016 lalu. ‘Tindakan asusila itu dilakukan terhadap Saritem yang masih berusia 16 tahun di kawasan hotel berbintang. Kali pertama ketemu korban, terdakwa hanya menggoda dengan memegang tangan.

Pertemuan kedua, pelaku mencium korban. Pertemuan ketiga pada 3 Juni 2016, terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejatnya.  Asep menyekap korban di ruang penyimpanan cokelat dan buah. Sejurus kemudian, Asep menutup semua akses keluar ruangan.

Kemudian, dia memaksa korban menuruti kemauannya. Kalah tenaga, Saritem yang sedang menjalani magang di hotel itu hanya bisa pasrah. (radar)