Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Disuruh Menjaga, Malah Jual Buah Naga Rp 27 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sugiono-penjaga-buah-naga-yang-dipenjara-gara-gara-menggelapkan-tanaman-majikannya

CLURING – Sugiono alias Soak, 33, warga Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, ini sudah keterlaluan. Dipasrahi oleh  juragannya untuk menjaga buah naga yang akan dipanen, dia malah menjual sendiri buah tersebut.

Karena perbuatannya, Soak ditangkap oleh anggota Polsek  Cluring di rumahnya Senin lalu  (20/6). Untuk keperluan pemeriksaan,  Soak harus mau tinggal di ruang tahanan polsek. “Tersangka kita tangkap setelah korban melapor ke polsek,” cetus Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias melalui kanitreskrim Ipda Hariyanto.

Menurut Ipda Hariyanto, laporan  penjaga buah naga yang dilaporkan  oleh juragannya, Sutikno, 35, warga Dusun Yosowinangun, Desa Jajag,  Kecamatan Gambiran, itu sebenarnya  sudah lama. Dalam laporannya, korban mengaku sejak April 2013 telah memberikan amanah kepada tersangka untuk menjaga dan merawat  tanaman buah naga miliknya di Dusun Sumberjeruk, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.

Lahan yang dikelola itu, terang  dia, cukup luas, yakni 3.500 meter persegi. Di lahan itu ada 800 tanaman buah naga. Kerja sama antara korban dan tersangka mulai tidak harmonis setelah Sutikno mengetahui orang  yang dipercaya itu ternyata telah bertindak curang.

“Buah naga banyak dijual oleh tersangka,” katanya. Parahnya, jelas dia, uang hasil penjualan buah naga senilai Rp 27 juta itu tidak diserahkan kepada  juragannya. “Korban lapor dengan membawa barang bukti berupa  enam lembar kertas nota penjualan buah naga yang semula dipegang oleh tersangka,” ujar Kanitreskrim   Ipda Hariyanto.

Polisi-mengamankan-beberapa-lembar-nota-penjualan-buah-naga-dari-tangan-tersangka.
Polisi mengamankan beberapa lembar nota penjualan buah naga dari tangan tersangka.

Dengan bukti nota penjualan senilai Rp 27 juta itulah, jelas  dia, polisi bergerak dengan mendatangi rumah tersangka dan minta datang ke polsek. Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka mengakui telah menjual buah naga milik korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kita tahan,” ungkapnya. Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pasal 372 tentang penggelapan sub pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  Dengan pasal yang dipasang itu, dipastikan tersangka tidak bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah.(radar)