Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Pemuda Asal Gambiran Ditangkap Polisi

Foto: facebook/B88
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: facebook/B88

BANYUWANGI – Seorang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring. Pelaku adalah Niko Fatwanindi Ramadhan, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Dilansir dari timesindonesia, pria 20 tahun tersebut ditangkap saat mengedarkan pil trex di Dusun Tanjungrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Selasa (14/5/2019) sore.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Dusun Tanjungrejo sering dijadikan transaksi pil yang masuk dalam daftar G tersebut,” kata Kapolsek Cluring, IPTU Bejo Madrias, Rabu (15/5/2019).

Foto: timesindonesia

Berdasarkan laporan itu, lanjut Bejo, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan dua orang pemuda yang mencurigakan mengaku berinisial AB.

“Setelah dilakukan pengeledahan, ternyata dia menyimpan sebanyak 23 butir pil di dalam kantong saku celana,” terang Bejo.

AB, kata Bejo, mengaku mendapatkan pil tersebut dengan membeli dari Niko sebanyak 100 butir seharga Rp 200.000. Tersangka Niko sendiri mendapat pil dari wilayah Rogojampi dengan membeli sebanyak 1000 butir seharga Rp 1.150.000.

“Dari tangan tersangka kami menyita 704 butir pil trex yang disimpan dalam satu paket plastik klip dan uang hasil penjualan Rp 150.000,” jelas Bejo.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut, tersangka harus mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal 196 sub 197 UU Ri No 36 Th 2009 tentang Kesehatan.