Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Oknum PNS Kena OTT

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kades Tegalarum masih Berstatus Saksi

SEMPU – Gerak cepat tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bukan hanya menangkap Kepala Desa Tegalarum, Ahmad Turmudi. Dua orang, yakni BP dan S, juga ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin  kemarin (27/2).

Bukan hanya mengamankan Kades Turmudi Dkk, tim saber juga mengungkap dugaan pungli retribusi di Pasar Hewan Kecamatan Glenmore. Ada dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diamankan.  Mereka berinisial M dan S. Bukti   yang diamankan berupa uang tunai  senilai Rp 600 ribu.

Kasatreskrim AKP Dewa Putu  Prima Yogantara menjelaskan, dua oknum PNS tersebut meminta retribusi masing-masing Rp 7.000 untuk pedagang sapi dan Rp 3.500 untuk pedagang kambing. Meski uang sudah dipungut, namun karcis retribusi tidak diberikan.

“Kalaupun ada karcis yang diberikan kepada pedagang pada karcis retribusi tersebut tidak tertera tahunnya, hanya ada nomor resinya saja. Untuk itu kami masih berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait,” jelas Putu Yoga. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik Reskrim, status  Turmudi masih belum ditetapkan  sebagai tersangka, melainkan masih sebagai saksi.

Yang bersangkutan sebelumnya memang sempat di panggil polisi untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat terkait dugaan pungli pada pengurusan  sertifikat tanah milik warga. “Tiga  orang yang kami amankan adalah panitia program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Tegalarum, Sempu yang berstatus non-PNS,’’ kata Kasatreskrim.

Tiga oknum panitia PTSL Desa Tegalarum tersebut sifatnya hanya untuk dimintai keterangan saja atas dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah. Pihaknya mengaku tidak bisa buru-buru menetapkan mereka sebagai  tersangka karena prosesnya cukup panjang.

”Kita masih mendalami sejauh mana panitia ini perannya mengurus pembuatan sertifikat tanah. Kita juga perlu mendalami lagi  sejauh mana peraturan yang mengatur. Belum ada penetapan tersangka. Kita amankan selama 1×24 jam kemarin dalam arti untuk  memberikan keterangan saja atas  laporan warga,” bebernya.

Dia menjelaskan, modus dugaan pungli yang dilakukan oleh ketiga oknum panitia PTSL Desa Tegalarum ini meminta uang kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah. Dari hasil OTT yang  dilakukan tim Saber Pungli kemarin, tidak hanya mengamankan tiga oknum panitia, Tim Saber  Pungli juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1  juta.

”Saat diamankan, tapi belum ada bukti yang mengarah ke oknum  kepala desa,” tandasnya. (radar)