Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Koplo, Pemandu Lagu Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Agnes Desviasari PH (23), seorang pemandu lagu di sebuah tempat karaoke ditangkap jajaran unit reserse kriminal Polsek Genteng. Dia diringkus lantaran terbukti mengedarkan obat Daftar G atau pil koplo tanpa menggunakan izin resmi.

Wanita muda asal Dusun Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi tersebut ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di depan SMA 1 Genteng, Banyuwangi, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Awalnya kita amankan barang bukti 94 butir, setelah kita kembangkan di tempat kosnya kita mendapatkan 209 butir,” jelas Kapolsek Genteng Kompol Agus Dwi Jatmiko melalui Kanit Reskrim IPTU Pudji Wahyono.

Penangkapan tersangka, jelas Pudji, berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas tersangka.

“Obat tersebut dibeli oleh tersangka dari Jember dengan harga Rp 700 ribu. Dari pengakuan sementara, tersangka menjual per 100 butir dengan harga Rp 150 ribu. Kami menduga sasaran edarnya ke sesama pemandu lagu,” imbuhya.

Akibat perbuatanya yang menjual sediaan obat farmasi tanpa dilengkapi ijin dan dokumen resmi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.