Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Gaji Karyawan Bandara masih Jauh dari UMK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Yudi Purnomo (kiri) menunjukkan surat pengaduan yang dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi, kemarin (23/7).

BANYUWANGI – Kemegahan fasilitas bandara Blimbingsari masih menyimpan kisah duka. Nasib karyawan outsourching di bandara kebanggaan masyarakat Banyuwangi itu ternyata masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi.

Nasib miris itu dialami puluhan karyawan ground handing bandara Blimbingsari di bawah naungan CV. Radhita Avio Jasa (CV RAJ), Banyuwangi. Ketua Serikat Pekerja Ground Handing bandara Blimbingsari, Yudi Purnomo mengatakan, jika awal bekerja bersama rekan-rekannya sejak 25 september 2015 lalu mereka bernaung di bawah PT. Satria Perdana Angkasa (PT SPA) Surabaya.

Karena terus-menerus dibayar di bawah UMK, karyawan pun mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi, pada 2 Juli 2016 lalu. Surat itu juga dikirim dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal Perhubungan Udara, di Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Ombudsman Surabaya, maskapai Garuda Indonesia dan Wings Air di Jakarta, dan PT. Gapura Angkasa di Jakarta.

Mirisnya lagi, para karyawan ground handling bandara Blimbingsari itu juga tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Dan pasca pelaporan, tanggal 3 Agustus 2016, tiba-tiba PT. SPA mengeluarkan surat bahwa mereka tidak lagi menaungi para karyawan itu, namun kewenangannya sudah dialihkan pada CV RAJ.

Tahun 2015 lalu, UMK Banyuwangi sebesar Rp 1.460.000, namun upah yang diterima para pekerja hanya Rp 1.220.000, bahkan juga pernah diterima hanya Rp 900 ribu dan tahun 2016, UMK Banyuwangi sebesar Rp 1.559.000, tapi gaji yang diterima para karyawan ground handling itu paling banter hanya Rp 1.252.000.

“Anehnya setelah kami lapor ke Disnake, gaji saya malah terus menyusut,” ujar Yudi. Memasuki tahun 2017, harapan karyawan untuk bisa menerima gaji layak ternyata masih jauh dan harapan.

Padahal jelas, dalam perjanjian kontrak dengan CV RAJ, gaji karyawan ground handling itu tertulis Rp 1.534.000, tapi nyatanya tidak pernah menerima upah sesuai yang tertulis dalam kontrak kerja.

Tidak ingin mendapat perlakukan semena-mena dari pihak perusahaan tempatnya bekerja, dengan didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Cabang Banyuwangi, tanggal 7 Juni 2017, untuk kali kedua, mereka kembali mengadu ke Disnaker Banyuwangi.

“Para karyawan ini bekerja sesuai aturan, maka upah yang diterima pun juga harus sesuai. Karena itu kita akan terus kami perjuangkan hingga hak-hak mereka terpenuhi,” ungkap ketua KSPI Cabang Banyuwangi, Helmi Rosadi.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Direktur CV RAJ Banyuwangi, Sukanti Swastikawati mengaku tidak tahu menahu dengan kejadian tersebut. Bahkan, dia menyebut bahwa CV yang dia miliki tidak pernah menempatkan karyawan di bandara Blimbingsari, Banyuwangi.

“Kita nggak ada kaitanya dengan bandara Blimbingsari, masalah itu saya tidak tahu,” ujarnya sambil menutup pembicaraan melalui telepon seluler. Kepala Bandara Blimbingsari, Dody Dharma Cahyadi mengatakan, mengenai gaji karyawan ground handling bandara Blimbingsari tersebut bukan menjadi kewenangan pihak penyelengara bandar udara Blimbingsari.

Dody menjelaskan, para karyawan ground handling tersebut bernaung di bawah PT yang memperkerjakan termasuk untuk pemberian honornya. “Untuk ground handling bukan tanggung jawab kami, sudah ada PT yang menaungi dan mempekerjakan,” tegasnya. (radar)