Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gunakan Cek Kosong, Notaris Singgih Hanya Divonis 2,5 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kasus Bayar Utang Dibayar Cek Kosong

BANYUWANGI – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman sangat ringan terhadap oknum notaris bernama Singgih Kurniawan. Pria tersebut hanya divonis dua bulan lima belas hari  penjara terkait kasus penipuan dan penggelapan  cek kosong senilai Rp 100 juta dengan pelapor Agus  Iskandar.

Singgih memang divonis sangat ringan dibanding  dengan perkara penipuan lainnya. Padahal, sejak  awal kasus ini mendapat perhatian publik. Istimewanya lagi, setelah perkaranya divonis, Singgih langsung  keluar dari Lapas Banyuwangi.

Vonis 2,5 bulan tersebut habis setelah dikurangi masa penahanan. Seperti diketahui, dalam kasus penipuan dan penggelapan yang  menjeratnya, Singgih ditahan selama   dua bulan oleh penyidik Polsekta Banyuwangi. Setelah perkaranya  P-21, Singgih dilimpahkan ke   kejaksaan. Dia pun menjalani  persidangan dengan santai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Heru Setiadi dalam amar putusannya menyatakan Singgih dinyatakan   bersalah dan dijatuhi hukuman  penjara selama dua bulan 15  hari. Putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Banyuwangi ini lebih ringan dari tuntutan  yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Cahyono beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutan awal, Singgih dituntut  lima bulan penjara oleh JPU karena telah melanggar pasal  372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang  tindak pidana penipuan. Putusan  yang diberikan ini lebih ringan lantaran adanya pertimbangan-pertimbangan.

Antara  lain, terdakwa Singgih belum  pernah terlibat masalah hukum,  selama jalannya persi dangan  Singgih selalu kooperatif dan berbuat baik. Pertimbangan lain yang meringankan adalah adanya kesepakatan terdakwa dan korban agar terdakwa mengembalikan  uang kepada korbannya.

”Kasus Singgih Kurniawan sudah disidangkan dan sudah putus,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum)  Kejaksaan Banyuwangi, Budi  Hartono. Apa tanggapan Agus Iskandar sebagai pelapor kasus ini? Dihubungi tadi malam, Agus tidak  banyak berkomentar. Menurutnya, putusan hakim sudah oke dan bisa diterima.

“Kalau sudah divonis seperti ini, harapan kami saudara Singgih jangan mengulangi perbuatannya lagi. Kami  ingin memberi pelajaran agar  jangan berbuat yang tidak baik kepada mitra kerja,’’ kata Agus Iskandar. Kapolsekta Banyuwangi AKP  Ali Masduki mengaku sudah  mendengar kabar kalau Singgih  divonis dua bulan lima belas  hari. Pihaknya tidak mau mengomentari vonis tersebut karena   menjadi kewenangan majelis hakim.

“Yang pasti selama kita  tangani di Polsek, Singgih kita tahan selama dua bulan. Pasca vonis ini tidak ada lagi LP (laporan polisi) yang kami tangani. Ada  beberapa LP yang kini ditangani penyidik Polres Banyuwangi,’’ ungkap Ali Masduki dihubungi  tadi malam.

Seperti diketahui, Singgih Kurniawan. terpaksa ditangkap pihak  kepolisian karena terjerat kasus penipuan. Dia dilaporkan korbannya Agus Iskandar karena membayar utang dengan menggunakan  cek kosong. Polisi terpaksa menangkap tersangka lantaran  yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan  oleh pihak kepolisian.

Kasus ini berawal dari urusan  utang-piutang antara Singgih  Kurniawan dengan korban, Agus Iskandar, 57 warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Sobo senilai Rp 100 juta.  Nah, pada akhir bulan 25 Mei 2016  lalu, Singgih membayar utang  pribadinya bukan menggunakan uang tunai, melain kan dengan dua  lembar cek.

Masing-masing cek senilai Rp 50 juta dan masing-masing memiliki jatuh tempo tanggal 2 dan 3 Juni 2016. Mendekati jatuh tempo, Agus  Iskandar berusaha mencairkan cek tersebut ke bank. Namun  ternyata pihak bank menolak  cek tersebut lantaran saldo pada  rekening dalam cek tersebut tidak mencukupi.

Merasa tertipu, Agus Iskandar akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuwangi awal Agustus 2016 lalu karena   diketahui terdakwa membayar utang dengan menggunakan cek kosong. (radar)