Kasus Bayar Utang Dibayar Cek Kosong
BANYUWANGI – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman sangat ringan terhadap oknum notaris bernama Singgih Kurniawan. Pria tersebut hanya divonis dua bulan lima belas hari penjara terkait kasus penipuan dan penggelapan cek kosong senilai Rp 100 juta dengan pelapor Agus Iskandar.
Singgih memang divonis sangat ringan dibanding dengan perkara penipuan lainnya. Padahal, sejak awal kasus ini mendapat perhatian publik. Istimewanya lagi, setelah perkaranya divonis, Singgih langsung keluar dari Lapas Banyuwangi.
Vonis 2,5 bulan tersebut habis setelah dikurangi masa penahanan. Seperti diketahui, dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya, Singgih ditahan selama dua bulan oleh penyidik Polsekta Banyuwangi. Setelah perkaranya P-21, Singgih dilimpahkan ke kejaksaan. Dia pun menjalani persidangan dengan santai.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Heru Setiadi dalam amar putusannya menyatakan Singgih dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan 15 hari. Putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Banyuwangi ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Cahyono beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan awal, Singgih dituntut lima bulan penjara oleh JPU karena telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Putusan yang diberikan ini lebih ringan lantaran adanya pertimbangan-pertimbangan.
Antara lain, terdakwa Singgih belum pernah terlibat masalah hukum, selama jalannya persi dangan Singgih selalu kooperatif dan berbuat baik. Pertimbangan lain yang meringankan adalah adanya kesepakatan terdakwa dan korban agar terdakwa mengembalikan uang kepada korbannya.
”Kasus Singgih Kurniawan sudah disidangkan dan sudah putus,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Banyuwangi, Budi Hartono. Apa tanggapan Agus Iskandar sebagai pelapor kasus ini? Dihubungi tadi malam, Agus tidak banyak berkomentar. Menurutnya, putusan hakim sudah oke dan bisa diterima.
“Kalau sudah divonis seperti ini, harapan kami saudara Singgih jangan mengulangi perbuatannya lagi. Kami ingin memberi pelajaran agar jangan berbuat yang tidak baik kepada mitra kerja,’’ kata Agus Iskandar. Kapolsekta Banyuwangi AKP Ali Masduki mengaku sudah mendengar kabar kalau Singgih divonis dua bulan lima belas hari. Pihaknya tidak mau mengomentari vonis tersebut karena menjadi kewenangan majelis hakim.
“Yang pasti selama kita tangani di Polsek, Singgih kita tahan selama dua bulan. Pasca vonis ini tidak ada lagi LP (laporan polisi) yang kami tangani. Ada beberapa LP yang kini ditangani penyidik Polres Banyuwangi,’’ ungkap Ali Masduki dihubungi tadi malam.
Seperti diketahui, Singgih Kurniawan. terpaksa ditangkap pihak kepolisian karena terjerat kasus penipuan. Dia dilaporkan korbannya Agus Iskandar karena membayar utang dengan menggunakan cek kosong. Polisi terpaksa menangkap tersangka lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari urusan utang-piutang antara Singgih Kurniawan dengan korban, Agus Iskandar, 57 warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Sobo senilai Rp 100 juta. Nah, pada akhir bulan 25 Mei 2016 lalu, Singgih membayar utang pribadinya bukan menggunakan uang tunai, melain kan dengan dua lembar cek.
Masing-masing cek senilai Rp 50 juta dan masing-masing memiliki jatuh tempo tanggal 2 dan 3 Juni 2016. Mendekati jatuh tempo, Agus Iskandar berusaha mencairkan cek tersebut ke bank. Namun ternyata pihak bank menolak cek tersebut lantaran saldo pada rekening dalam cek tersebut tidak mencukupi.
Merasa tertipu, Agus Iskandar akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuwangi awal Agustus 2016 lalu karena diketahui terdakwa membayar utang dengan menggunakan cek kosong. (radar)