Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jaring 153 Motor Pelanggar Lalin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GENTENG-Aparat Polsek Genteng tampaknya sudah tidak mau kompromi dengan para pelanggar lalu lintas (Lalin). Sebanyak 153 motor, diamankan di polsek karena dianggap melanggar ketertiban Lalin, Sabtu  malam (21/11).

Ratusan motor yang diamankan di polsek itu, terjaring dalam operasi penertiban yang  dilakukan di depan polsek dan Ruang Terbuka  Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. “Ini penertiban rutin,”  cetus Kapolsek Genteng, Kompol H. Sumartono.

Dalam penertiban yang dilakukan pada  Sabtu malam (21/11) itu, ada 153 motor  yang terjaring razia. Dari jumlah itu, 37 motor diamankan karena protolan. Sedang  sisanya, pemilik kendaraan tidak membawa surat kelengkapan.

“Banyaknya motor yang terjaring, menunjukkan kesadaran masyarakat di Genteng dalam mematuhi Lalin pada  malam hari masih minim,” katanya.  Kapolsek menyatakan razia yang dilakukan ini bukan operasi malam Minggu.

Tapi, yang dilakukan itu razia untuk penertiban dalam berlalu lintas. “Operasi siang dan malam, targetnya semua bisa  tertib lalu lintas,” ujarnya. Pemilihan waktu operasi di malam hari, lanjut dia, karena masyarakat banyak yang melakukan pelanggaran di malam hari.

Mereka mengabaikan keselamatan dengan tidak mengenakan helm dan sering ugal-ugalan. “Kalau siang banyak yang tertib, kalau malam banyak yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya. Selain penertiban Lalin, dalam  operasi yang dilakukan itu juga memburu kendaraan motor yang onderdilnya tidak standar, seperti knalpot brong, ban kecil, dan protolan.

“Untuk motor dengan onderdil tidak standar akan kita amankan,” ancamnya. (radar)