BANYUWANGI – Seorang pemuda bernama Bagus Febrianto (18), warga Dusun Jalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, diciduk tim Reskrim Polsek Genteng ketika asyik bertransaksi pil trex disebuah warung kopi.
Tersangka sudah beberapa hari sebelumnya diintai oleh aparat. Karena sebelumnya dia diinfokan sering menjual dan mengedarkan pil tryhexyphenidyl alias pil trex.
Kapolsek Genteng Kompol Samsodin menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung kopi yang terletak di Dusun Jalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng sering dijadikan transaksi jual beli pil terlarang. Atas informasi itu lah, Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar, pada 9 September kemarin, sekira pukul 23.00 WIB kemarin, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang transaksi pil trex dengan pelanggannya di warung kopi,” ungkap Kompol Samsodin, yang blm genap 1 bulan menduduki kursi Kapolsek Genteng ini, Selasa (11/9/18) malam.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah naik status sebagai tersangka ini dianggap melanggar pasal 196 Sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti diantaranya uang senilai Rp. 80 ribu, 67 butir pil tryhexyphenidyl dan 4 lembar plastik klip kosong. Saat ini masih kita kembangkan penyelidikan terhadap tersangka, karena dimungkinkan dia punya jaringan dengan pengedar pil trex lainnya diwilayah Genteng serta Banyuwangi,” tegas Kompol Samsodin yang sebelumnya adalah Kabag Ops di Polres Banyuwangi.