Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jualan Minol Sembarangan Bisa Dipenjara 3 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ini peringatan bagi penjual minuman beralkohol (minol) di Banyuwangi agar tidak sembarangan melayani pembeli. Mereka harus lebih selektif melayani konsumen minuman memabukkan tersebut.

Salah satu syarat yang harus dipatuhi adalah, penjual hanya boleh melayani pembeli yang telah berusia 21 tahun atau lebih. Jika nekat menjual minol kepada warga yang belum berusi 21 tahun, sanksi berat sudah menanti. Penjual minal nakal itu terancam kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Peraturan terkait penjualan dan peredaran minol di Bumi Blambangan itu sudah disahkan DPRD Banyuwangi kemarin (5/11). Peraturan tersebut tertuang dalam perda tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minol.

Bukan hanya mengatur batasan umur penjualan minol, peraturan yang merupakan perubahan Perda Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2007 itu juga mengakomodasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/ M-DAG/ PER/1/ 2015 tentang perubahan kedua Permendag Nomor 20/ M-DAG/ PER/4/ 2014 tentang pengadaan, peredaran, dan penjualan minol.

Permendag tersebut diakomodasi dengan memasukkan klausul supermarket dan hypermarket diperbolehkan menjual minol golongan A (kadar alkohol  di bawah 5 persen). Hanya saja, supermarket dan hypermarket tersebut harus menempatkan minol pada tempat khusus yang tertutup pintu kaca transparan dan terkunci serta ada petugas khusus.

Ketentuan lain, setiap penjual langsung atau pengecer yang memperdagangkan minol, termasuk minol golongan A, wajib memiliki Surat Iñn Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Penjual langsung atau pengecer yang menjual minol golongan A juga wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Minuman Langsung Golongan A (SKPL-A) atau Surat Keterangan Penjual Golongan A (SKP-A).

Terkait hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu, yang menjual atau mengedarkan minol golongan A wajib memiliki SIUP. Sementara itu, hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu, yang menjual minol golongan B (kadar alkohol 5 persen sampai 20 persen) dan C (kadar alkohol 20 persen sampai 45 persen) wajib  Surat Izin Tetap Usaha Hotel dan Restoran serta memperoleh SIUP-MB.

Dalam raperda tersebut juga diatur setiap orang atau badan usaha yang menjual dan mengedarkan minol golongan B dan C diwajibkan melengkapi persyaratan dokumen pembelian, yakni Surat Keterangan Asal barang (SKA) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menariknya, perda yang disahkan DPRD Banyuwangi kemarin juga mengatur peredaran dan penjualan minol yang diproduksi secara tradisional, seperti arak, tuak, atau sebutan lain. “Disinyalir, peredaran minol jenis ini paling banyak di Banyuwangi. Itu sangat mengkhawatirkan karena sudah timbul banyak korban,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Minol DPRD, Handoko.  

Menurut Handoko, minuman beralkohol tradisional yang tidak dilengkapi label dan keterangan kandungan aIkohoI dilarang diperjualbelikan di Banyuwangi. “Label diperlukan demi mempermudah pengawasan,” kata dia pada forum rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD I Made Cahyana Negara tersebut.

Handoko menambahkan, berdasar hasil tinjau lapang pansus beberapa waktu lalu, diketahui peredaran minol di Banyuwangi sangat tinggi. Khusus minol Golongan A, penjualan per bulan mencapai 50 ribu botol per bulan.

“Untuk itu, kami berharap kepada penegak perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan aparat kepolisian, serius menangani pelanggaran perda ini,” pintunya. Sementara itu, dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna, Penjabat (Pj) Bupati Zarkasi mengatakan, teknis perda tersebut akan disusun melalui peraturan bupati (perbup).

“Harapan kami, peredaran minol di Banyuwangi benar-benar terkendali,” Pungkasnya. (radar)