Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bulan Depan, Gaji Anggota DPRD Naik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Revisi Perda Keuangan DPRD Disahkan

BANYUWANGI – Tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi, kompak menyetujui pengesahan revisi peraturan daerah (perda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kemarin (14/8).

Dengan pengesahan revisi perda ini, maka mereka akan menerima gaji jumbo sebagai wakil rakyat. Jika dibanding dengan gaji UMR yang diterima rakyat yang diwakilinya, gaji anggota DPRD yang diterima selama ini sudah cukup besar.

Dengan pengesahan revisi perda itu, maka gaji wakil rakyat hasil pemilu 2014 itu akan bertambah gede lagi. Pengesahan revisi perda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri Bupati Abdullah Azwar Anas kemarin.

Paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD I Made Cahyana Negara itu juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Yusuf Widyatmoko, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djajat Sudrajat dan sejumlah pimpinan SKPD.

Sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2017, penghasilan pimpinan dan anggota dewan meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Selain itu, para pimpinan dan anggota legislatif juga akan menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Tidak hanya itu, pimpinan dan anggota dewan juga berhak menerima tunjangan jabatan.

Tunjangan jabatan yang diterima besarnya mencapai 145 persen dari uang representasi yang mereka terima setiap bulan. Pimpinan dan anggota DPRD juga berhak menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan daerah. Sedangkan tunjangan reses diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan setiap melaksanakan reses.

Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dilakukan dengan ketentuan maksimal sebanyak tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD. Bukan itu saja, pada Pasal 20 PP Nomor 18 Tahun 2017 diatur belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang dewan. Salah satunya berupa dana operasional pimpinan dewan.

Juru bicara pansus DPRD, syahroni, mengatakan sesuai amanat PP 18/2017, pengaturan perda atau peraturan kepala daerah (perkada) hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD harus menyesuaikan dengan PP tersebut paling lambat tiga bulan setelah PP Nomor 18/2017 itu diundangkan.

“Kami selaku pansus menyampaikan terima kasih kepada bupati yang telah mendukung percepatan pembahasan raperda. Sehingga kenaikan hak-hak keuangan dewan bisa segera terealisasi bulan depan,” ujarnya.

Meski telah disahkan, belum diketahui nominal pasti jumlah take home pay yang diterima para anggota dewan tersebut. “Perda tidak mengatur secara nominal. Nominal tunjangan itu akan diatur lebih lanjut pada peraturan bupati (perbup),” aku Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara. (radar)

Kata kunci yang digunakan :