Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Keseriusan DPRD Dipertanyakan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Batal Lagi

BANYUWANGI – Keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuntaskan tunggakan pengesahan empat rancangan peraturan daerah (raperda) patut dipertanyakan. Untuk kedua kalinya rencana pengesahan empat raperda melalui rapat paripurna DPRD gagal dilaksanakan kemarin (3/2).

Semula Badan Musyawarah (Banmus) DPRD memutuskan menggelar rapat paripurna pengesahan empat raperda itu  pada 28 Februari 2017. Namun, keputusan Banmus itu tidak bisa  digelar dengan alasan Bupati Abdullah Azwar Anas tidak bisa  menghadiri rapat paripurna pengesahan itu.

Setelah gagal menggelar paripurna, Banmus kembali menggelar rapat untuk menjadwal ulang rapat paripurna pengesahan.  Keputusan rapat Banmus, rapat paripurna lanjutan akan digelar  pada 3 Maret 2017 kemarin.  Namun, keputusan Banmus kedua itu kembali “diingkari” dan pengesahan empat raperda itu kembali kandas.

Batalnya rencana paripurna kedua itu, pimpinan DPRD beralasan  karena ada miskomunikasi di  internal dewan. Sebab, rapat Banmus kedua penjadwalan ulang agenda rapat  paripurna pengesahan empat  raperda itu dilakukan sebelum  pimpinan dewan melakukan rapat dengan pimpinan fraksi- fraksi.

Sedianya sebelum rapat penjadwalan ulang oleh Banmus, pimpinan dewan terlebih dahulu harus melakukan rapat dengan pimpinan fraksi-fraksi.  “Tetapi pada kejadian kemarin, mohon maaf, salah satu pimpinan Banmus menjadwalkan paripurna sebelum ada rapat  pim pinan dewan dan pimpinan fraksi,” jelas Ketua DPRD,  I Made Cahyana Negara.

Berdasar hasil rapat sebelumnya, kata Made, disepakati sebelum melakukan rapat dengan pimpinan fraksi, pimpinan dewan akan menunggu laporan hasil konsultasi Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ke Jakarta.

Konsultasi dilakukan terkait amanat Peraturan Menteri Dalam  Negeri (Permendagri) Nomor  80 Tahun 2015 yang mengatur sebelum raperda tingkat kabupaten disahkan, harus melalui  tahap fasilitasi gubernur. “Tetapi  ternyata, sebelum Bapempenda laporan kepada pimpinan dewan, Banmus sudah melakukan rapat penjadwalan. Sehingga, kami hari ini (kemarin) melakukan rapat pimpinan untuk membatalkan penjadwalan tersebut,”  kata Made.

Setelah pembatalan agenda rapat paripurna kemarin, Banmus DPRD akan melakukan rapat penjadwalan paripurna pengesahan empat raperda pada Senin mendatang (6/3).  Dia menegaskan, pembatalan rapat paripurna pengesahan empat raperda kemarin tidak akan berpengaruh signifikan terhadap ritme pembahasan raperda lain yang kini tengah  digarap kalangan dewan.

“Ini hanya pengesahan, tidak mengganggu ritme pembahasan raperda yang lain. Pembahasan  raperda lain tetap berjalan normal,” pungkasnya. Untuk diketahui, empat raperda yang akan disahkan adalah raperda pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), raperda tentang perangkat desa, raperda tentang urusan pemerintahan konkuren Kabupaten Banyuwangi, dan raperda tentang pencegahan dan penanggulangan infeksi menular   seksual (IMS) dan HIV/AIDS.

Empat raperda itu merupakan tunggakan pembahasan dan pengesahan raperda tahun 2016. Tertundanya pengesahan empat raperda itu karena menunggu proses verifikasi gubernur  Jatim. Proses verifikasi sebenarnya sudah tuntas pada Januari lalu, namun pihak DPRD baru merencanakan jadwal pengesahan pada Februari dan itu pun tidak jadi digelar. (radar)