Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Khawatir Kena Gusur, Puluhan Warga Bulusan Lurug DPRD

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ketua-DPRD-Made-Cahyana-Negara-menemui-perwakilan-warga-Bulusan-di-kantor-DPRD-kemarin.

BANYUWANGI – Puluhan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, ramai-ramai mendatangi kantor DPRD Banyuwangi kemarin (16/5). Mereka datang ke kantor wakil rakyat lantaran cemas dan khawatir digusur rencana pendirian pabrik Indocement di  sekitar tempat tinggalnya direalisasikan.

Saat berada di kantor DPRD  Banyuwangi, puluhan warga Bulusan tersebut diterima langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana  Negara. Selain itu, warga   menganggap persoalan tersebut berkaitan dengan perda rencana detail tata ruang wilayah (RDTR)  kawasan strategis Pelabuhan  Ketapang dan bagian wilayah perkotaan Banyuwangi, maka  ketua pansus raperda tersebut,  yakni Irianto, juga minta hadir menemui warga asal Bulusan.

“Kami datang ke kantor dewan  untuk menanyakan kejelasan perda yang telah disahkan DPRD tersebut,” ujar Ristono,  perwakilan warga.  Ristono mengatakan, pihaknya  datang ke kantor dewan untuk  mendapat kejelasan soal wacana relokasi lahan seluas  988 hektare (Ha) di kawasan Pelabuhan Ketapang, termasuk sebagian wilayah Kelurahan  Bulusan. Kebetulan, di wilayah  kelurahan Bulusan ada rencana  pendirian pabrik semen Indocement.

“Sepengetahuan kami, ada  klausul yang menyatakan bakal ada relokasi. Harga akan ditentukan oleh juru tafsir pengadilan. Warga bingung,” kata dia. Ketua DPRD, I Made Cahyana  Negara, menjelaskan, perda RDTR kawasan strategis Pelabuhan Ketapang dan bagian wilayah perkotaan Banyuwangi,  tidak berkaitan langsung dengan  rencana pendirian pabrik Indocement tersebut.

“Perda  ini hanya mengatur dan menata zona. Ketika ada rencana  pendirian perusahaan, itu lain lagi ceritanya,” kata politikus  asal Desa Ketapang tersebut.  Menurut Made, perda tersebut  bertujuan mengatur zona  supaya lebih tertata. Karena  itu, dia berharap masyarakat  tidak mengaitkan perda tersebut dengan rencana pendirian  suatu perusahaan.

“Ini hanya dikait-kaitkan saja. Dipikir, kalau perda ini mengatur zonasi kawasan industri, warga akan digusur semua. Kan tidak seperti itu. Kalau toh akan ada pendirian perusahaan, harus  sosialisasi kepada masyarakat,”  tegasnya.

Made menambahkan, perusahaan  akan membeli lahan atau  rumah warga untuk keperluan pembangunan pabrik, maka harus ada kesepakatan antara warga sebagai penjual dengan  pihak perusahaan selaku pembeli. Jika salah satu pihak tidak sepakat, maka jual beli tidak bisa dilakukan. Sebab, masyarakat memiliki hak milik atas rumah  atau lahan tersebut.

Di sisi lain, Made menduga kekhawatiran masyarakat akan terkena penggusuran itu dilatarbelakangi lantaran pihak perusahaan yang berencana mendirikan pabrik di Bulusan kurang terbuka sejak awal. “Semestinya sosialisasi diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gamblang, sehingga tidak timbul tafsir macam-macam seperti ini,”  pungkasnya. (radar)