Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pansus PT PBS Keberatan Keputusan Pemkab Melelang Dua LCT Sri Tanjung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pansus-PT-PBS-Keberatan-Keputusan-Pemkab-Melelang-Dua-LCT-Sri-Tanjung

BANYUWANGI – Ada kabar terbaru soal nasib kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung dan Putri Sri Tanjung I. Setelah  menyatakan rencana menjual  satu unit kapal, yakni LCT Putri Sri Tanjung, Pemkab Banyuwangi  sebagai pemilik aset berencana menjual dua kapal yang dikelola PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) tersebut.

Rencana pemkab menjual kapal LCT Putri Sri Tanjung dan LCT Putri Sri Tanjung I itu disampaikan pada forum rapat terbatas (ratas) antara pemkab dengan direksi PT PBS Senin (27/6). Dalam ratat yang dipimpin Bupati Abdullah Azwar Anas itu, pemkab mempertimbangkan sejumlah hal yang  berpengaruh terhadap kontinuitas  pengoperasian kapal jenis LCT.

Pertama, pemkab menganggap kapal LCT Putri Sri Tanjung dan Putri Sri Tanjung I sudah tidak feasible jika dipaksa beroperasi. Dua kapal tersebut dinilai sudah tidak layak beroperasi baik dari sisi teknis maupun bisnis. Pemkab menganggap bisnis kapal LCT sudah tidak feasible lantaran sudah ada ketentuan yang melarang kapal jenis tersebut  mengangkut penumpang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan Nomor SK/376/AP.005/ DRJD/2014. Selain  itu, ada pula SK/885/AP.005/DRJD/2015 yang mengatur larangan kapal tipe LCT menjadi  kendaraan angkutan di lintas penyeberangan.

Bukan itu saja, ada pula aturan dari Kementerian Perhubungan Nomor AP.005/7/14/DRJD/2015; AP.005/ 13/5/DRJD/2015 dan AP.003/2/17/DRJD/2015 yang mengatur secara spesifik bahwa kapal jenis LCT tidak diperbolehkan  beroperasi di penyeberangan Ketapang–Gilimanuk.

“Berdasar pertimbangan tersebut, pemkab tidak mungkin melanjutkan pengoperasian LCT Putri Sri Tanjung,” ujar Anas. Karena bisnis kapal LCT sudah  tidak feasible, pemkab berencana menjual kedua kapal tersebut melalui  mekanisme lelang.

Proses lelang akan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Jember. “Untuk LCT Putri Sri Tanjung, kelengkapan administrasi lelangnya sudah siap dan telah dilakukan sesuai regulasi.   Saat ini sedang diproses. Lalu, hasil lelang akan dimasukkan kas daerah,”  cetus Anas.

Terkait Kapal Putri Sri Tanjung I yang beberapa waktu lalu kandas, pemkab akan menunggu hasil kerja panitia khusus (pansus) DPRD Banyuwangi. “Jika pansus selesai, kapal LCT Putri Sri Tanjung I juga  segera dilelang,” imbuhnya.

Mengenai kejelasan nasib karyawan, Pemkab Banyuwangi menyerahkan sepenuhnya kepada PT. PBS sesuai peraturan perundangan dan peraturan perusahaan yang berlaku. “Karena sudah menjadi perusahaan tersendiri, ini sudah bukan kewenangan  pemkab. Ini kami serahkan kepada PT. PBS,” kata dia.

Terkait usul pengadaan kapal  baru sebagai kelanjutan LCT Putri  Sri Tanjung, Pemkab Banyuwangi akan mengkaji sejumlah pertimbangan dan perhitungan terlebih  dahulu, mulai tingkat kelayakan bisnis hingga lain-lain. “Kita juga mempertimbangkan skala prioritas pemerataan pembangunan pada  sektor lain,” kata Anas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian PT. PBS DPRD Banyuwangi berkeberatan dengan rencana lelang kapal LCT Putri Sri Tanjung dalam waktu dekat tersebut. Pasalnya, berdasar hasil peninjauan langsung di lapangan beberapa hari lalu, pansus menemukan fakta bahwa kondisi kapal tersebut cukup memprihatinkan.

Ketua Pansus PT. PBS DPRD, Naufal Badri, mengatakan sesuai regulasi yang ada, saat pengembalian aset dilakukan, maka pihak penyewa wajib mengembalikan aset tersebut dalam kondisi utuh sesuai kondisi semula.

“Saat kami  melakukan peninjauan di lapangan, kondisi kapal LCT SriTanjung I banyak yang keropos. Seharusnya sebelum dilelang,  pihak perusahaan wajib mengembalikan kondisi kapal tersebut  seperti saat awal kontrak,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Oleh karena itu, Naufal mendesak eksekutif menunda niat melelang kapal LCT Sri Tanjung tersebut  sampai pihak PT. PBS memperbaiki kondisi kapal yang dibeli di era kepemimpinan bupati Samsul Hadi tersebut. “Kalau memang mau  dilelang, silakan. Tetapi, aturan hukum harus ditegakkan. Kembalikan  dulu kondisi kapal seperti semula. Jangan sampai saat dilelang,  harganya seperti besi tua,”  pungkasnya. (radar)