Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pekerjakan ABG, Wisma Citra Langsung Dipasang Police Line

Anggota Polsek Kalipuro menyegel Wisma Citra 88 di kawasan Warung Panjang, Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, siang kemarin (2/10).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Anggota Polsek Kalipuro menyegel Wisma Citra 88 di kawasan Warung Panjang, Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, siang kemarin (2/10).

WISMA yang menjadi tempat NC dipekerjakan lansung di-police line. Pemasangan garis polisi dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Suprapto siang kemarin (2/10). Garis polisi berwarna kuning tersebut membentang di teras Wisma Citra 88 sepanjang enam meter.

Tidak hanya penyegelan tempat kejadian perkara, petugas Polsek Kalipuro juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik wisma di warung Panjang agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur lagi.

Putri Rahmawati alias Nia, 24, warga Dusun Bangumejo, RT 01, RW 02, Desa Alasmalang, Kabupaten Singojuruh, pemilik Wisma Citra 88 mengaku jika dirinya mempekerjakan NC karena merasa kasihan.

Selain menyuruh NC menjadi operator musik, Nia juga memberi tugas NC untuk menemani tamu untuk berkaraoke. “Saya kasihan katanya dia kabur dari rumah dan tidak mempunyai uang. Karena itu saya menerima di wisma saya,” ujar Nia.

Bangunan wisma yang berukuran panjang sepuluh meter dan lebar empat meter tersebut jika buka pasti ramai pengunjung. Sebab, sang pemilik juga masih muda dan bisa dikatakan cantik.

“Saya sebenarnya tidak mau mempekerjakan NC tapi karena berniat ingin menolong akhirnya saya mau menerimanya,” ungkap Nia. Pak Jamu, 40, pemilik wisma lainnya mengaku tidak tahu kalau ada seorang anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pemilik Wisma Citra 88 itu.

“Saya kaget juga kenapa selama dua hari Wisma Citra 38 itu tutup dan sekarang tiba-tiba disegel,” ucap Pak Jamu. Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suprapto mengatakan, selama dipasang garis polisi tidak boleh lagi ada kegiatan apa pun di dalam wisma tersebut.

Hal tersebut juga menjadi pembelajaran bagi pemilik wisma lainnya agar tidak mempekerjakan anak dibawah umur lagi karena melanggar Undang-Undang tentang perlindungan anak.

“Jika ada pihak lain yang masih membuka segel garis polisi akan kami beri tindakan karena sudah melanggar hukum,” tandas Agus. (radar)