Satpol PP Kirim Surat Edaran kepada Pengelola
BANYUWANGI – Selama Ramadan pemerintah daerah akan mensterilkan semua tempat hiburan malam. Untuk mensterilkan aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat edaran kepada pengelola tempat hiburan kemarin (27/5).
Surat tersebut dilayangkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam agar mulai H minus tujuh Ramadan harus mulai mengurangi kegiatannya. “Selanjutnya, sejak H minus tiga Ramadan sudah harus berhenti total,” ujar Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai.
Ripai mengatakan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama Ramadan. Sidak dilakukan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam tutup. “Jika kedapatan ada yang nekat beroperasi saat Rama dan, akan kami beri surat teguran ter tulis. Ini berlaku untuk seluruh tempat hiburan, baik yang sudah berizin maupun yang izinnya masih dalam proses,” cetusnya.
Apabila teguran tertulis tersebut tidak dihiraukan, imbuh Ripai, Satpol PP akan melayangkan surat teguran tertulis kedua dan ketiga. Jika sampai teguran ketiga masih ada tempat hiburan malam tetap beroperasi, maka Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) untuk mencabut izin tempat hiburan tersebut.
“Setelah itu Satpol PP akan melakukan operasi penutupan tempat hiburan tersebut untuk selama-lamanya,” tegasnya. Selain ditujukan kepada seluruh pengelola tempat hiburan, kata Ripai, surat edaran juga dilayangkan kepada para pemilik warung atau rumah makan, khususnya yang berlokasi di tepi jalan. Melalui surat tersebut, Satpol PP meminta pemilik warung menutup warungnya, misalnya dengan kain.
“Supaya makanan yang dijual maupun aktivitas orang yang makan di warung tersebut tidak terlihat dari luar,” terangnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa wajib Ramadan. “Ini untuk menghormati warga yang tengah menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (radar)