Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Segel Menara Seluler Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ini peringatan bagi para pengusaha menara seluler agar tidak mendirikan bangunan saat izin belum ada. Jika tidak, aparat terkait tidak akan segan-segan menghentikan paksa pembangunan dan menyegel menara tersebut.

Seperti yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi pagi kemarin (16/11). Petugas institusi penegak peraturan daerah (perda) itu menyegel menara seluler yang berlokasi di Lingkungan Rejosari, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. Penyegelan itu dilakukan dengan cara memasang  garis Satpol PP.

Bukan itu. saja, petugas juga memasang papan bertuliskan, Bangunan ini Disegel Karena Tidalk memiliki lzin Mendirikan Bangunan Berdasar Perda No. 14 Th 2011 Tentang Retribusi Izin Tertentu”. Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, mengatakan penyegelan itu dilakukan lantaran menara seluler tersebut melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi izin tertentu.

“Karena tower ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),” ujarnya. Menurut Ripai, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM).

Berdasar hasil koordinasi, tower tersebut baru mengantongi advice planning (AP). Dijelaskan, AP bukan izin. Menurut Ripai, AP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan IMB. ” Jadi, karena tower ini baru mengantongi AP, hari ini (kemarin) kami lakukan penyegelan sementara,” kata dia.

Ripai menambahkan, apabila seluruh izin yang dibutuhkan untuk mendirikan menara tersebut telah terpenuhi, maka garis Satpol PP dan papan penghentian pembangunan yang kemarin dipasang akan dibuka kembali. (radar)