Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Siang Bolong Mahasiswa Berduaan di Kamar Kos

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelandang 15 warga ke kantor lembaga penegak peraturan daerah (perda) tersebut kemarin (18/11). Mereka terjaring dari sejumlah rumah kos yang berlokasi di kota Banyuwangi dan sekitarnya.

Diantara 15 warga yang terjaring razia itu, petugas menggelandang empat pasangan muda-mudi yang kedapatan tengah berduaan di dalam empat kamar kos berbeda. Delapan orang bukan muhrim tersebut langsung digiring ke kantor Satpol PP Banyuwangi.

Selain itu, Satpol PP juga menciduk tiga pelajar yang tengah berada di rumah kos. Petugas mengindikasi tiga pelajar tersebut tengah membolos lantaran mereka kedapatan berada di rumah kos saat jam pelajaran berlangsung.

Bukan itu saja, dalam razia kemarin petugas juga berhasil menjaring empat orang yang tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk. Petugas pun menerapkan perlakuan yang sama kepada pelajar yang diindikasi membolos dan warga yang tidak mengantongi KTP ters ebut, yakni digiring ke kantor Satpol PP.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, mengatakan razia tersebut digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007 tentang pendaftaran KTP dan pencatatan sipil.

Razia kemarin sekaligus dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan nunah kos. Menurut Ripai, dalam razia kemarin pihaknya membagi petugas dalam dua regu. Regu pertama menyisir rumah-rumah kos yang berlokasi di Kalipuro dan Glagah, sedangkan regu kedua melakukan razia di rumah- rumah kos yang berlokasi di wilayah Kecamatan Banyuwangi dan Giri.

“Agar razia lebih efektif,  petugas kami bagi dalam dua regu,” ujarnya. Dikatakan, seluruh warga yang terjaring razia kemarin digiring ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan. Hasil pendataan, warga yang terjaring razia kemarin belum pernah diciduk lantaran pelanggaran serupa.

Untuk memberikan efek jera sekaligus menghindari pelanggaran serupa kembali dilakukan, imbuh Ripai, warga yang terjaring razia kemarin diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Jika dalam razia selanjutnya mereka kembali terjaring, akan dilakukan proses hukum sesuai perda yang berlaku,” pungkasnya. (radar)