BANYUWANGI – Meski telah diundangkan pada 18 Agustus 2014, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan ternyata belum sepenuhnya ditaati oleh pelaku usaha di Banyuwangi, khususnya pengelola tempat hiburan karaoke.
Terbukti, di antara 18 tempat karaoke yang tersebar di sejumlah kecamatan di Bumi Blambangan, hingga kini hanya tiga tempat karaoke yang mengantongi izin dan menjalankan usaha sesuai amanat perda tersebut. Hal itu terungkap saat petugas Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) mendatangi Mascot Function Hall and Restaurant kemarin (26/4).
Sedianya, petugas datang ke tempat hiburan yang berlokasi di jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, itu melakukan operasi penutupan. Namun ternyata, sebelum ditutup petugas, pihak manajemen Mascot telah menutup tempat karaoke yang satu ini sejak Minggu lalu (24/4).
Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada pihak pengelola Mascot sejak 24 Maret lalu. Surat teguran dilayangkan lantaran tempat hiburan malam tersebut belum mengantongi izin.
Namun, pada awal April petugas mendapati Mascot masih beroperasi. Karena itu, per tanggal 25 April Satpol PP melayangkan surat pemberitahuan penutupan. Melalui surat tersebut, Satpol PP menyatakan penutupan bakal dilakukan pada 27 April alias hari ini.
“Pihak pengelola Mascot telah beriktikad baik me nutup sendiri tempat hiburan yang belum mengantongi izin sesuai Perda Nomor 10 tahun 2014 ini,” ujar Ripai. Ripai menuturkan, instansi terkait tidak dapat memproses pengajuan izin Mascot Function Hall and Restaurant lantaran desain bangunan tempat hiburan tersebut tidak sesuai amanat Perda Nomor 10 tahun 2014.
Pasal 3 perda tersebut mengatur, tempat karaoke yang bisa didirikan di Banyuwangi harus memiliki konsep karaoke keluarga. Hal itu ditegaskan pada pasal Pasal 7 ayat (2) Perda Nomor 10 tahun 2014. Disebutkan, identitas tempat karaoke harus bertulisan karaoke keluarga, tempat karaoke harus transparan dapat dilihat dari luar, dinding bangunan depan dan pintu terbuat dari kaca, menggunakan lampu penerangan yang permanen dan atau tidak menggunakan lampu remang-remang, serta pemandu lagu harus berpakaian sopan.
Ripai menambahkan, jika pihak pengelola Mascottelah menyesuaikan fisik room karaoke sesuai amanat Perda Nomor 10 Tahun 2014 dan telah mengantongi izin, maka pihaknya mempersilakan tempat hiburan tersebut dibuka kembali. “Jika sudah memiliki izin resmi, silakan dibuka kembali,” cetusnya.
Masih menurut Ripai, berdasar data yang dimiliki Satpol PP, jumlah tempat karaoke di Banyuwangi mencapai 18 unit. Di antara 18 tempat karaoke tersebut, hingga kemarin hanya tiga tempat karaoke yang telah mengantongi izin, di antaranya karaoke Mendut, Fan-Fan, dan Mahkota.
Selain tempat karaoke yang sudah mengubah kondisi bangunan dan perizinannya masih diproses, Ripai mengaku masih ada tempat karaoke yang kondisi bangunannya belum diubah sesuai amanat PerdaNomor 10 Tahun 2014, yakni Karaoke Mirah.
“Karaoke Mirah sudah kami beri surat teguran. Jika dalam waktudekat kondisi bangunannya tidak diubah, maka akan kami tutup. Tidak ada tebang pilih,” tegasnya.Sementara itu, Manajer Operasional Mascot, Rahmat Fatoni, mengaku pihak Mascot telah mengajukanizin ke instansi terkait.
Namun, izin tersebut belum keluar lantaran bangunan Mascot tidak sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2014. Fatoni mengaku sebelum Satpol PP melakukan penutupan, pihak pengelola mascot telah berinisiatif menutup tempat hiburan tersebut sejak 24 April lalu.
Terhitung sejak penutupan dilakukan, sebanyak 103 karyawan Mascot pun sementara terpaksa dirumahkan. “Setelah penutupan, karyawan kita gaji, kita beri pesangon,” kata dia. Menurut Fatoni, untuk menyesuaikan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2014, pihak pengelola mascot telah melakukan pemesanan pintu transparan.
“Dengan adanya perubahan fisik yang sesuai perda, izin segera dikeluarkan,” pungkasnya. (radar)