Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sidang Pembunuhan Karyawan “KSU Mahkota Rogojampi” Dijaga Ketat Polisi Bersenjata

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

saplani-digiring-petugas-kejaksaan-menuju-ruang-sidang-pengadilan-negeri-banyuwangi

BANYUWANGI – Kasus pembunuhan Restu Wahyu Bakhtiar, karyawan KSU Mahkota Rogojampi, kembali digelar di  Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.  Seperti sidang sebelumnya, terdakwa  Saplani alias Aan, 25, dihadirkan di persidangan.

Kedatangan Saplani mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Saking ketatnya, pengunjung sidang harus digeledah satu per satu oleh aparat kepolisian. Barang  bawaan, seperti tas dan jaket, diperiksa khusus oleh petugas. Itu dilakukan demi menghindari  kemungkinan aksi anarkis  kepada terdakwa.

Pengunjung sidang didominasi keluarga dan teman kerja korban. Bahkan, keluarga korban sempat membawa foto mendiang Restu di persidangan. Itu dilakukan semata-mata untuk mengingatkan identitas dan wajah korban semata.

Persidangan sendiri berlangsung aman dan terkendali. Polisi bersenjata lengkap tampak hadir di penjuru ruang sidang. Sidang yang dipimpin  Putu Endru Sonata tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Kali ini adalah saksi dari kepolisian, yakni penyidik Polsek Glenmore, Brigadir Dian Arisandi.

Saksi lebih banyak menerangkan proses penangkapan Saplani. Diterangkan, dugaan Saplani sebagai pelaku pembunuhan bermula dari ditemukannya motor korban di sebuah bengkel di Glenmore. Berdasar temuan  itu, polisi menemukan bahwa motor itu sudah berpindah tangan sebanyak tiga kali.

Dari sana, diketahui bila motor itu berasal dari Saplani. Motor korban dijual seharga Rp 2,3 juta.  Keyakinan polisi bahwa Saplani  sebagai pelakunya terindikasi dengan ditemukannya STNK motor korban di dalam rumah terdakwa. Berdasar itulah polisi mengamankan pelaku.

Saplani di hadapan penyidik mengaku sempat memukul kepala korban bagian belakang sebanyak  dua kali. Begitu sekarat, korban disembunyikan di belakang rumah. Agar tidak diketahui, pelaku kemudian menghabisi korban dengan tali kawat hingga tewas.

Selanjutnya mayat korban di bungkus dan dibuang ke sungai. Alat untuk menghantam kepala  korban selanjutnya dijadikan pelaku sebagai kayu bakar. Setelah itu Saplani menjual motor kepada orang lain. “Deck motor sempat dicat agar tidak dikenali. Tapi nopolnya tetap,” ujar saksi Dian Arisandi.

Sidang yang berlangsung lebih kurang 45 menit itu akhirnya dilanjutkan pekan depan. Agendanya masih sama, yaitu pemeriksaan saksi. Sekadar mengingatkan, Mayat Restu Wahyu Bachtiar,  20, salah satu karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mahkota, ditemukan warga di dekat jembatan  Kedung Growong, Dusun Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari,  pada Sabtu 21 Mei lalu.

Korban ditemukan dalam  kondisi mengenaskan. Mayatnya ditemukan terbungkus plastik. Ada beberapa luka lebam dan  bekas benturan benda tumpul  dikepalanya. Pelakunya tidak lain adalah Saplani nasabah KSU Mahkota Rogojampi.

Aan sendiri merupakan nasabah dari KSU Mahkota Rogojampi.  Dia meminjam uang kepada koperasi sebenar Rp 500 ribu.  Dan kemudian dalam prosesnya utang itu dicicil hingga tersisa  Rp 185 ribu saja. Saat datang menagih, pelaku sedang berada di Surabaya.

Restu kemudian menagih sisa  utang kepada istrinya. Saat menagih  inilah muncul kata-kata tidak mengenakkan. Hingga akhirnya  terjadi perkelahian dan membuat  nyawa Restu Wahyu Bakhtiar  meregang nyawa. (radar)