Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sewakan Mobil Tanpa Persetujuan Leasing, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ini peringatan bagi kreditur yang coba-coba mengalihkan kendaraan ke pihak lain tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan leasing (pembiayaan). Seperti yang dialami oleh Dwi Heru Kurniawan, 33. Warga Dusun Krajan RT 04/01, Desa Glagah, Kecamatan Glagah ini harus merasakan pengapnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

Terkait perbuatannya itu, Dwi Heru divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, bisa diganti dengan kurungan selama dua bulan. Dalam perkara ini, terdakwa Dwi telah melakukan tindak pidana menyewakan benda jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia, dalam hal ini Adira Finance.

”Menyatakan terdakwa Dwi Heru Kurniawan bin Suparno Hidayat terbukti secara sah meyakinkan bersalah atas tindak pidana menyewakan benda jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia,” tegas Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Banyuwangi Purnomo Amin Tjhahjo dalam amar putusannya, kemarin.

PN Banyuwangi juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar sertifikat jaminan fidusia, dan buku akta jaminan fidusia, barang bukti lainnya berupa satu lembar fotokopi BPKB  mobil merek Daihatsu Ayla 1.0 M MT tahun 2016 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi P 1529 V atas nama Dwi Heru Kurniawan.

Ada juga satu lembar surat kuasa pembuatan akta jaminan fidusia atas nama Dwi Heru Kurniawan, satu lembar surat perjanjian pembiayaan, dan satu lembar surat pernyataan.

Head Coll Adira Finance Banyuwangi Ferry Casthana membenarkan jika Dwi Heru Kurniawan adalah nasabahnya. Dwi yang merupakan kreditur Adira membeli sebuah unit Daihatsu Ayla 1.0 M MT tahun 2016. Selama kurang lebih 12 bulan, Dwi membayar angsuran dengan normal.

Namun, dalam perjalanan waktu Dwi mulai tidak mengangsur. Karena sudah menunggak, maka petugas Adira mendatangi rumah Dwi di Desa Glagah. Kala itu pihak Adira sudah melakukan mediasi agar masalah ini bisa terselesaikan. Sayang, Dwi tidak memiliki iktikad baik dan mobil Daihatsu Ayla tidak ada di tempat dengan alasan disewakan.

”Kami akhirnya menempuh jalur hukum. Hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutus bersalah Dwi,” kata Ferry kemarin.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh nasabah maupun masyarakat agar tidak mengalihkan kendaraan ke pihak lain tanpa ada persetujuan leasing. Jika ada masyarakat ditawari kendaraan seperti ini dengan iming-iming harga murah, janganlah diterima.

”Hal ini bisa mengandung unsur pidana KUHP pasal 480 tentang Penadahan,” pungkas Ferry.