Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terlilit Hutang Bank, Rumah Bos Tabungan di Penataban Dieksekusi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Rumah Imam Bashori, 40, warga RT 3, RW 4, Lingkungan Krajan 2, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi mendadak jadi tontonan warga saat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Belasan petugas terlihat hilir-mudik mengeluarkan barang-barang seperti lemari dan meja dari dalam rumah. Eksekusi juga dijaga puluhan personel kepolisian. Salah seorang petugas PN Banyuwangi Sunardi menuturkan, rumah tersebut dieksekusi atas permintaan pemenang lelang.

Pemilik rumah terjerat utang di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena sudah jatuh tempo, rumah tersebut dilelang hingga jatuh ke tangan salah seorang warga Kelurahan Tamanbaru dengan harga Rp 210 juta.

Kemudian pihak pemenang lelang meminta bantuan pengadilan untuk mengosongkan rumah dua lantai tersebut. ”Kita sudah berupaya berkomunikasi dengan pemilik rumah. Tetapi tidak ada tanggapan setelah beberapa kali melayangkan surat panggilan, sampai akhirnya kita eksekusi,” terang Sunardi.

Yang menarik, ketika proses eksekusi berlangsung ada banyak warga yang menonton. Warga bukannya berusaha menolak tapi malah terlihat gembira. Setelah ditelusuri, rupanya pemilik rumah adalah orang yang dianggap bermasalah dengan warga. Seperti yang diungkapkan Haliyah, 52, tetangga dari pemilik rumah. Dia mengatakan jika Imam memiliki banyak tanggungan uang ke warga.

Uang tersebut merupakan simpanan warga yang dititipkan kepada yang bersangkutan. ”Kalau ditotal nilainya banyak. Ada sekitar Rp 300 juta dari semua warga yang ikut. Tabungan itu tabungan hari raya. Jadi, warga yang kebetulan membuka pasar di sekitar rumahnya menitipkan uang kepada Imam. Tapi ternyata uangnya tidak kembali,” tutur wanita berkacamata itu.

Warga sudah pernah melakukan mediasi dengan pihak kelurahan. Bahkan, secara pribadi warga pernah melaporkan ke Polsek Giri. Sayangnya hingga saat ini tidak ada kejelasan pengembalian uang tabungan tersebut.

”Kalau tabungan saya tidak banyak, Cuma Rp 3,5 juta. Kalau yang lainnya ada yang sampai puluhan juta. Kita sempat dijanjikan kalau rumah ini laku nanti dibayar, tapi ternyata sampai dieksekusi pun tidak ada kejelasan,” terangnya.

Lurah Penataban Wilujeng Esti yang ikut hadir dalam eksekusi tersebut mengatakan, pihaknya sudah berusaha mengupayakan untuk membantu mengingatkan pemilik rumah terkait utang kepada warga. Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah bisa dihubungi.

”Kita sudah layangkan surat ke RT dan istrinya, cuma tidak ada jawaban. Termasuk surat dari kejaksaan tidak ada balasan. Domain kita hanya sebatas menyampaikan saja, tadi warga juga ada dua orang yang sambat terkait utangnya sebelum eksekusi ini,” tutur Esti.

Sementara itu, sempat berusaha mencari pemilik rumah. Termasuk mencari di kediaman orang tua Imam yang berada tidak jauh dari rumah yang dieksekusi tersebut. Sayangnya, Ketua RT setempat, Paiso meminta agar orang tua pemilik rumah tidak dilibatkan. Karena yang bersangkutan sedang sakit-sakitan.

”Pemilik rumah sejak tahun 2016 sudah tidak di sini. Dia asli sini, orang tuanya juga di sini. Orangnya baik, sebenarnya. Hanya mungkin karena pailit akhirnya seperti ini,” jelas pensiunan BPBD itu.

Terkait utang-piutang antara pemilik rumah dan warga setempat hingga kini masih belum usai. Bahkan, ada warga setempat yang memiliki tabungan sebesar Rp 60 juta kepada Imam.

”Yang warga saya sebut itu sekarang sampai meninggal dunia sekeluarga. Tapi tanggungannya belum terbayar. Dulu memang janjinya mau dibayar kalau rumahnya sudah lunas, tapi berhubung sudah dieksekusi seperti ini ya entah bagaimana,” tandasnya.