Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terbukti Bersalah, Bos Arisan ‘Mami Gaul’ Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Yoanita Rahmawati atau yang akrab disapa Nita, otak penipuan investasi bodong berkedok arisan “Mami Gaul” akhirnya divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (20/8/2018).

Perempuan yang akrab disapa Nita tersebut dijatuhi hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Amar putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Luluk Winarko.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan.

Sebelum membacakan amar putusan, Luluk Winarko menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam putusannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan para korban. “Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Luluk Winarko dalam persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Yoanita Rahmawati langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Bagitu juga dengan JPU I Gusti lanang. Pria ini juga menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

“Karena terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan menerima putusan maka perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Luluk sembari menutup persidangan.

Seperti diketahui Yoanita Rahmawati sempat menjadi buronan Kepolisian terkait kasus ini. Perempuan ini akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama 1 tahun lamanya.

Perempuan yang tinggal di Perumahan Griya Giri Mulya, Kelurahan Klatak, Kalipuro ini berhasil ditangkap di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Dalam pelariannya, Yoanita Rahmawati menyaru sebagai sales minuman kesehatan.

Perempuan ini menjerat para korban dengan investasi bodong dengan kedok arisan. Kasus ini berawal saat tersangka menawari sejumlah korbannya untuk mengikuti investasi emas.

Korbannya dijanjikan mendapatkan laba sebesar 50 persen dari modal yang disetorkan. Pelaku juga menawarkan investasi dalam bentuk arisan mobil. Setelah jatuh tempo keuntungan tidak diterima dan bahkan tidak ada sama sekali hingga akhirnya kasus ini dilaporkan.