Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kades, Polisi dan Pengusaha Pesta Sabu di Banyuwangi Hanya Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sidang virtual Kades yang pesta sabu (Foto : SuaraJatimpost.com)

Vonis hukuman bagi 3 pelaku pesta sabu, yakni kades berinisial MM, pengusaha benur berinisial WW anggota polisi berinisial R akhirnya ditetapkan dalam oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pada ketiganya hakim menjatuhi hukuman vonis 6 bulan rehabilitasi, Selasa (11/1/2022).

Hakim PN Banyuwangi tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntut polisi berinisial R dengan pasal 112, berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM yang dijerat pasal 127.

Kuasa hukum tiga terdakwa, Eko Sutrisno mengatakan putusan hakim sangat berkeadilan menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa R yang dijerat pasal 112, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM yang disangkakan pasal 127 dengan ancaman 1 hukuman tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan JPU terhadap terdakwa R itu pasal karet, maka hakim berkesimpulan oknum anggota Polisi R di nyatakan bersalah dan di vonis dengan pasal 127 untuk menjalani 6 bulan masa rehabilitasi,” kata Eko Sutrisno.

Menurutnya dengan putusan tersebut, tiga terdakwa kasus pesta sabu tersebut tinggal menyisakan masa rehabilitasi selama delapan hari lagi.

“Kalau JPU tidak melakukan banding, tiga terdakwa yang sudah di vonis 6 bulan rehabilitasi, dan sudah menjalani rehabilitasi hampir 6 bulan, kalau kita hitung tinggal 8 hari lagi. Putusan hakim PN Banyuwangi tersebut sudah sesuai dengan pembelaan yang kita lakukan dan kita menerima putusan tersebut ” ujarnya.

Sementara JPU, Edrus atas putusan hakim PN Banyuwangi yang memvonis tiga tersangka 6 bulan rehabilitasi meminta waktu 7 hari untuk mengkaji putusan tersebut.

“Kami pikir- pikir dulu kan masih ada waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak” kata Kasi Pidum kejaksaan Negeri Banyuwangi, Edrus. 

Sumber : https://www.suarajatimpost.com/news/kades-polisi-dan-pengusaha-pesta-sabu-di-banyuwangi-hanya-divonis-6-bulan-rehabilitasi