Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Transaksi Sabu, Heri Santoso Dibekuk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pengungkapan kasus narkoba di Banyuwangi terus digencarkan Satnarkoba Polres Banyuwangi. Baru-baru ini, tim buser Satnarkoba berhasil mengamankan Heri Santoso, 44, warga Jalan Buntu Blok K No. 04, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, Selasa  (28/3), kemarin.

Pria ini ditangkap setelah melakukan transaksi  narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di  depan sebuah minimarket di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi. Tersangka ditangkap petugas  sekitar pukul 19.00. Anggota Satuan narkoba  langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku,   didapatkan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.

”Sabu-sabu yang kita temukan beratnya  sekitar 0,23 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi,  AKP Agung Setya Budi.  Agung menambahkan, tersangka Heri Santoso sebenarnya sudah cukup lama diintai oleh polisi. Sebelum ditangkap,  gerak-gerik tersangka sudah dipantau Satnarkoba Polres  Banyuwangi.

Pada saat yang  tepat petugas langsung menangkap pria berkumis tersebut.  Penangkapaan relatif berjalan  dengan lancar. Sama sekali tidak  ada perlawanan dari pelaku. Bersama barang buktinya,  tersangka langsung dibawa ke  Polres Banyuwangi.

Malam itu  juga dia diperiksa penyidik. Kepada penyidik dia mengungkapkan kristal putih itu  baru saja dibelinya dari seseorang. ”Saat kita tangkap dia baru saja melakukan transaksi  dan mengambil sabu titu,” beber Agung.  Dari siapa asal barang, Agung  mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan pelaku mengaku  sudah menyebut nama pemasok  barang haram itu.

Anggotanya sudah disebar untuk menindak  lanjuti keterangan tersangka.  Upaya pengembangan masih dilakukan untuk membongkar  jaringan di atasnya. Untuk kepentingan penyidi kan, pihak kepolisian kini menahan tersangka di ruang tahanan  Polres Banyuwangi.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ”Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Agung. (radar)