Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

14 Hari Operasi Patuh, Polres Banyuwangi Keluarkan 3.140 Surat Tilang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI -Tingkat kepatuhan masyarakat Banyuwangi terhadap aturan berlalu-lintas kian memprihatinkan. Setidaknya itu terbukti dari hasil “Operasi Patuh Semeru 2017” yang digelar Polres Banyuwangi selama 14 hari sejak Selasa (9/5) sampai Senin (22/5) lalu.

Dibandingkan operasi serupa tahun lalu, jumlah surat tilang yang dikeluarkan pada Operasi Patuh Semeru 2017 meningkat cukup signifikan. Jumlah surat tilang yang dikenakan pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2016 ‘hanya’ sebanyak 2.342 lembar.

Sedangkan surat tilang yang dikeluarkan selama Operasi Patuh Semeru tahun ini mencapai 3.140 lembar atau naik sebesar 34,07 persen. Diperoleh keterangan, di antara 3. 140 pelanggaran lalu-lintas yang ditindak aparat selama Operasi Patuh Semeru 2016, sebanyak 2.773 perkara dilakukan oleh pengendara dan atau penumpang kendaraan roda dua.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda dua tersebut naik 37,62 persen dibandingkan tahun lalu, yakni sebanyak 2015 perkara. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat atau lebih sebanyak 367 perkara.

Padahal, pada Operasi Patuh Semeru 2016, jumlah pelangaran yang dilakukan pengendara roda empat atau lebih sebanyak 327 perkara. Artinya, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran sebesar 12,23 persen.

Penyebab terbanyak sanksi tilang yang dikenakan pada pengendara roda dua adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kelengkapan, sebanyak 1.787 perkara. kedua dan ketiga berturut-turut ditempati pelanggaran berupa tidak mengenakan helm sebanyak 254 perkara dan tidak menyalakan lampu utama sebanyak 235 perkara.

Selain tiga jenis pelanggaran tersebut, ada beberapa pelanggaran lain yang juga dilakukan para pengendara sepeda motor, diantaranya melawan arus lalu-lintas, tidak memenuhi syarat teknis kendaraan, melanggar rambu lalu-lintas, dan lain- lain.

Sementara itu, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara maupun penumpang kendaraan roda empat atau lebih paling  banyak adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, yakni sebesar 106 perkara.

Peringkat kedua tidak mengenakan sabuk keselamatan sebanyak 104 perkara, dan ranking ketiga ditempati pelanggaran kelebihan kapasitas alias overload sebanyak 61 perkara. Sedangkan dari segi jenis kendaraan, sanksi tilang yang dikenakan pada para pengendara roda empat itu didominasi para pengendara mobil barang, yakni 201 perkara.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil barang tersebut melejit 66,12 persen dibandingkan tahun lalu yang “hanya” 121 perkara. Selebihnya, pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil pribadi mencapai 153 perkara dan bus sebanyak 13 perkara.

Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasat Lantas) Polres Banyuwangi, AKP Ris Andrian Yudho Nugroho, mengatakan para pelanggar yang  terjaring operasi “Patuh Semeru 2017 dikenai sanksi tilang.  (radar)