Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

216 Ekor Burung Sitaan Dilepasliarkan di Cagar Alam Rogojampi Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Balai Karantina Pertanian Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur menggagalkan penyelundupan burung ke Bali.

Burung ilegal tanpa dokumen resmi itu, diamankan petugas saat hendak diseberangkan dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Usai diamankan, burung-burung eksotis itu diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur wilayah Banyuwangi.

Baca juga: Rekeningnya Diblokir KPK, Penjual Burung di Pamekasan Gunakan Nomor Rekening untuk Foto Profil Facebook

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwantono, mengatakan, burung-burung itu diselundupkan dalam sebuah truk.

“Totalnya ada 216 ekor burung,” kata Purwantono kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Burung-burung yang diamankan tersebut adalah jenis Merbah Cerukcuk (pycnonotus goiavier) dan Cinenen Jawa (Orthotomus sepium).

“Burung itu diwadahi di empat boks berbeda. Masing-masing jenis burung diwadahi dua boks,” ungkap Purwantono.

Merbah Cerukcuk berjumlah 147 ekor dalam dua boks. Sedangkan burung Cinenen Jawa berjumlah 69 ekor.

Burung-burung sitaan Karantina Pertanian Ketapang, Banyuwangi itu kemudian dilepasliarkan di Cagar Alam Janggangan Rogojampi II.

Baca juga: Parama dan Jelita, Sepasang Elang Jawa Dilepasliarkan di Gunung Pangrango Bogor

“Kita lepasliarkan agar burung-burung itu bisa bebas,” terangnya.

BKSDA berharap, ekosistem satwa tersebut dijaga bersama. Agar habitat aslinya di alam bisa lestari.

“Mari bersama kita jaga agar habitat burung-burung dapat terus lestari sampai anak cucu nanti,” pungkas Purwantono.


Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

source