Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

216 Ekor Burung Sitaan Dilepasliarkan di Cagar Alam Rogojampi Banyuwangi

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Balai Karantina Pertanian Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur menggagalkan penyelundupan burung ke Bali.

Burung ilegal tanpa dokumen resmi itu, diamankan petugas saat hendak diseberangkan dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Usai diamankan, burung-burung eksotis itu diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur wilayah Banyuwangi.

Baca juga: Rekeningnya Diblokir KPK, Penjual Burung di Pamekasan Gunakan Nomor Rekening untuk Foto Profil Facebook

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwantono, mengatakan, burung-burung itu diselundupkan dalam sebuah truk.

“Totalnya ada 216 ekor burung,” kata Purwantono kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Burung-burung yang diamankan tersebut adalah jenis Merbah Cerukcuk (pycnonotus goiavier) dan Cinenen Jawa (Orthotomus sepium).

“Burung itu diwadahi di empat boks berbeda. Masing-masing jenis burung diwadahi dua boks,” ungkap Purwantono.

Merbah Cerukcuk berjumlah 147 ekor dalam dua boks. Sedangkan burung Cinenen Jawa berjumlah 69 ekor.

Burung-burung sitaan Karantina Pertanian Ketapang, Banyuwangi itu kemudian dilepasliarkan di Cagar Alam Janggangan Rogojampi II.

Baca juga: Parama dan Jelita, Sepasang Elang Jawa Dilepasliarkan di Gunung Pangrango Bogor

“Kita lepasliarkan agar burung-burung itu bisa bebas,” terangnya.

BKSDA berharap, ekosistem satwa tersebut dijaga bersama. Agar habitat aslinya di alam bisa lestari.

“Mari bersama kita jaga agar habitat burung-burung dapat terus lestari sampai anak cucu nanti,” pungkas Purwantono.


Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

source