Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

4 Pencuri Baterai Tower di Banyuwangi Diciduk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto : kabarjawatimur.com

Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali berhasil mengamankan 4 orang anggota sindikat pencurian baterai tower yang beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Keempat orang pelaku pencurian batrai tower telkomsel ditangkap oleh Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi pada hari Jumat tanggal 17 desember 2021 sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, para pelaku pencurian tersebut antara lain SD (28), WD (38), HS (18), dan AM (32).

Modus operandi yang mereka lakukan adalah membuka gembok pintu pagar tower menggunakan sebuah besi lancip sepanjang 30 CM dan setelah berhasil dibuka lalu tersangka SD dan rekan-rekan (WD, HS, dan AM) masuk ke dalam area tower.

Didalam area tower, SD membuka sebuah pintu kotak bank tower menggunakan kunci kotak bank miliknya.

Setelah kotak bank tower terbuka lalu SD membuka baut baterai menggunakan sebuah kunci 10 kemudian dibuka kabel-kabelnya dan disolasi ujung kabelnya agar tidak nyetrum.

AKBP Nasrun melanjutkan tersangka SD kemudian mengeluarkan satu persatu baterai tower itu dari dalam kotak bank tower diserahkan kepada tersangka AM, WD dan HS, lalu mereka bertiga memindahkan 12 (dua belas) buah baterai tower tersebut ke dalam mobil.

Setelah selesai dimasukkan kedalam mobil lalu SD bersama 3 orang rekannya tersebut mengendarai mobil menuju ke rumah SD untuk menyimpannya. Selanjutnya SD mengajak 3 orang rekannya mencari sasaran tower lainnya.

“Selama periode bulan Nopember sampai dengan Desember ini ada 19 Laporan Polisi kehilangan baterai tower di wilayah Kabupaten Banyuwangi,” jelas Kapolresta Banyuwangi.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain Satu unit Mobil Toyota Avanza, 16 buah baterai tower Telkomsel, serta perlengkapan lainnya.

“Para tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi dan para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Sumber : https://www.kabarjawatimur.com/4-pencuri-baterai-tower-di-banyuwangi-diciduk/