Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Abaikan Keaktifan Masuk Kantor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pertimbangan Penentuan Pimpinan AKD

BANYUWANGI – Perombakan alat kelengkapan dewan (AKD) tinggal hitungan hari. Bongkar pasang pimpinan dan anggota Komisi-Komisi, Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Banyuwangi akan  dilakukan paling lambat Senin pekan  depan (20/2).

Wakil Ketua DPRD, Joni Subagio, mengatakan penyusunan alat kelengkapan lembaga wakil rakyat tersebut bakal dilakukan dengan mempertimbangkan  berbagai aspek.  Selain mempertimbangkan tingkat  keaktifan anggota datang ke kantor dewan, beberapa aspek yang lain, mulai profesionalitas, proporsionalitas, laporan  BK, laporan masing-masing AKD, hingga laporan staf Sekretariat DPRD juga menjadi bahan pertimbangan.

Menurut Joni, tingkat kehadiran di kantor wakil rakyat tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan layak atau tidaknya anggota dipercaya memimpin AKD. “Anggota DPRD bukan anak sekolah. Juga bukan personel lembaga birokrasi yang setiap hari harus  hadir,” ujarnya.

Dikatakan, setiap anggota AKD memang seharusnya hadir di kantor DPRD saat ada agenda rapat AKD. Misalnya saat rapat internal komisi, rapat dengar pendapat (hearing), rapat dengan mitra kerja, atau rapat dengan stakeholder.

“Tetapi kalau tidak ada agenda rapat di kantor, teman-teman anggota bisa menyerap aspirasi di lapangan. Tidak bisa dinilai mesti harus kumpul semua. Kesejahteraan dan hak-hak rakyat itu yang kami perjuangkan. Itu tugas kami sebagai wakil rakyat,” cetus Ketua DPC PKB Banyuwangi tersebut.

Karena itu, imbuh Joni, tingkat keaktifan dewan tidak semata-mata bisa dinilai  dari sering atau tidaknya masuk kantor. “Justru yang setiap hari ngantor itu perlu dipertanyakan. Bisa jadi mereka jarang turun ke lapangan menemui konstituen. Artinya mereka tidak bertanggung jawab kepada konstituennya,” kata dia.

Joni menambahkan, pimpinan dewan akan melakukan pertemuan dengan fraksi-fraksi terkait reposisi AKD di parokedua masa bakti DPRD Banyuwangi periode 2014-2019. “Soal jadwalnya kapan, domain ada di ketua DPRD,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD  Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menegaskan berdasar tata-tertib DPRD,  masa jabatan anggota dewan dihitung sejak tanggal pelantikan. Dengan demikian, reposisi AKD pun harus dilakukan paling lambat 2,5 tahun sejak pelantikan pada 20 Agustus 2014 silam.

“Jadi, paling  lambat 20 Februari sudah terbentuk AKD  baru,” kata dia. Made berharap, reposisi AKD kali ini dapat mendongkrak kinerja lembaga  dewan. “Karena itu, mengharapkan  masing-masing fraksi mengajukan anggota yang memiliki kredibilitas dan  semangat untuk bekerja lebih baik,” pungkasnya. (radar)