RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyatakan keprihatinannya atas aksi viral seorang warga negara asing (WNA) yang menaiki gerbong kereta barang Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) tanpa izin resmi. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (27/10), dan menuai sorotan tajam di media sosial.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan dan regulasi perkeretaapian nasional.
Menurutnya, KA Babaranjang merupakan kereta khusus angkutan barang dan bukan diperuntukkan bagi penumpang umum, sesuai dengan Pasal 183 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang dilarang berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan untuk penumpang, termasuk atap, lokomotif, kabin masinis, dan gerbong barang,” ujarnya, Senin (14/4).
Baca Juga: Jangan Lupa, CJH Banyuwangi Sudah Bisa Ambil Koper Haji di KUA, Cek Syaratnya di Sini
Ancaman Sanksi Pidana
KAI menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi pelaku, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional kereta api secara keseluruhan.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 207 Undang-Undang Perkeretaapian.
Baca Juga: Viral di YouTube, Bule Nekat Naik Kereta Batubara Secara Ilegal, Begini Tanggapan KAI
Investigasi Internal dan Koordinasi Keamanan
Menanggapi kejadian ini, KAI Divre IV Tanjungkarang telah memulai investigasi internal guna mengetahui kemungkinan adanya kelalaian dari pihak petugas atau personel di lapangan.
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan peningkatan koordinasi bersama aparat keamanan dan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Apabila ditemukan unsur kelalaian dari pegawai kami, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zaki.
Baca Juga: Lebaran 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Raih Kepercayaan Masyarakat dengan Peningkatan Penumpang 23 Persen
Respons Netizen dan Isu Perlakuan Standar Ganda
Video berdurasi lebih dari 30 menit yang diunggah oleh YouTuber asing bernama VAGA VAGABOND tersebut menunjukkan dokumentasi lengkap perjalanan ilegal dari Jakarta ke Sumatera melalui kereta Babaranjang.
Aksi ini menuai reaksi negatif dari warganet, terutama di platform X (dulu Twitter). Banyak yang mengkritisi perbedaan perlakuan antara WNA dan warga lokal dalam akses ke area terbatas milik KAI.
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyatakan keprihatinannya atas aksi viral seorang warga negara asing (WNA) yang menaiki gerbong kereta barang Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) tanpa izin resmi. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (27/10), dan menuai sorotan tajam di media sosial.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan dan regulasi perkeretaapian nasional.
Menurutnya, KA Babaranjang merupakan kereta khusus angkutan barang dan bukan diperuntukkan bagi penumpang umum, sesuai dengan Pasal 183 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang dilarang berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan untuk penumpang, termasuk atap, lokomotif, kabin masinis, dan gerbong barang,” ujarnya, Senin (14/4).
Baca Juga: Jangan Lupa, CJH Banyuwangi Sudah Bisa Ambil Koper Haji di KUA, Cek Syaratnya di Sini
Ancaman Sanksi Pidana
KAI menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi pelaku, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional kereta api secara keseluruhan.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 207 Undang-Undang Perkeretaapian.
Baca Juga: Viral di YouTube, Bule Nekat Naik Kereta Batubara Secara Ilegal, Begini Tanggapan KAI
Investigasi Internal dan Koordinasi Keamanan
Menanggapi kejadian ini, KAI Divre IV Tanjungkarang telah memulai investigasi internal guna mengetahui kemungkinan adanya kelalaian dari pihak petugas atau personel di lapangan.
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan peningkatan koordinasi bersama aparat keamanan dan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Apabila ditemukan unsur kelalaian dari pegawai kami, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zaki.
Baca Juga: Lebaran 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Raih Kepercayaan Masyarakat dengan Peningkatan Penumpang 23 Persen
Respons Netizen dan Isu Perlakuan Standar Ganda
Video berdurasi lebih dari 30 menit yang diunggah oleh YouTuber asing bernama VAGA VAGABOND tersebut menunjukkan dokumentasi lengkap perjalanan ilegal dari Jakarta ke Sumatera melalui kereta Babaranjang.
Aksi ini menuai reaksi negatif dari warganet, terutama di platform X (dulu Twitter). Banyak yang mengkritisi perbedaan perlakuan antara WNA dan warga lokal dalam akses ke area terbatas milik KAI.








