Tayang: Jumat, 23 Agustus 2024 18:16 WIB
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Menggugat mendemo kantor KPU dan DPRD Banyuwangi, Jumat (23/8/2024).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI– Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi geruduk kantor KPU dan DPRD Banyuwangi, Jumat (23/8/2024).
Aksi massa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Selain itu, pendemo juga menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang pengesahannya dibatalkan sehari sebelumnya.
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil memulai aksi di halaman Kantor KPU Banyuwangi. Mereka membentangkan spanduk berisi protes dan menggelar teaterikal.
Di sana, mereka menuntut agar KPU Banyuwangi menyampaikan aspirasi mereka ke KPU pusat. Aspirasi itu berupa permintaan agar KPU segera menerbitkan Peruturan KPU sesuai keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
“Agar KPU Banyuwangi menyampaikan aspirasi ini ke KPU RI,” kata Koordinator Aksi M Andri Hidayat.
Setelah itu, massa bergeser dari Kantor KPU Banyuwangi ke gedung DPRD Banyuwangi. Mereka berjalan kaki dengan menyuarakan tuntutan-tuntutan.
Baca juga: Kawal UU Pilkada, Mahasiswa di Jember Bentangkan Banner Putusan MK Dirubah Demi Anak Tersayang
Di halaman DPRD Banyuwangi, massa sempat membakar ban, berorasi, dan kembali menggelar aksi teaterikal.
Massa ditemui oleh seorang anggota DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila. Kepada anggota dewan itu, demonstran meminta agar legeslatif di Banyuwangi tak tinggal diam dengan pembahasan RUU Pilkada yang sempat dibahas oleh DPR RI.
“Kami perihatin demokrasi akan terancam apabila RUU ini dilanjutkan,” kata Andri.
Massa menganggap, putusan MK terkait Pilkada msrupakan angin segar bagi demokrasi. Sementara pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI yang berlangsung kilat sebagai upaya pembegalan.
“Untuk itu, apabila tuntutan kami tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang substansial, kami tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan dalam Pilkada 2024,” ucapnya.
Baca juga: Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Kota Malang, Massa Enggan Bubarkan Diri Sampai Diizinkan Audiensi