Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Alat Pengukur Hujan Korsda Genteng Dipindah, Proyek Depan Kantor Belum Berizin

alat-pengukur-hujan-korsda-genteng-dipindah,-proyek-depan-kantor-belum-berizin
Alat Pengukur Hujan Korsda Genteng Dipindah, Proyek Depan Kantor Belum Berizin

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Genteng memindahkan alat pengukur curah hujan milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur dari area proyek bangunan yang diduga akan dijadikan kedai mi cepat saji di depan kantornya, Jumat (24/10).

Langkah itu dilakukan karena lokasi proyek kini tertutup dan tidak bisa diakses.

Korsda Genteng, Sarwadi, menjelaskan alat tersebut sebelumnya berada di dalam area proyek, namun karena pembangunan sempat terhenti dan lokasi ditutup pagar seng, pihaknya memutuskan memindahkannya ke area terbuka di samping kantor Korsda.

“Semula alat itu ada di dalam proyek, karena lokasi ditutup, akhirnya kami pindah supaya mudah diakses,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Genteng.

Baca Juga: Kereta Api Mutiara Timur Tambahan Beroperasi Jelang Festival Gandrung Sewu di Banyuwangi

Menurut Sarwadi, alat pengukur hujan itu berfungsi penting untuk memonitor curah hujan dan debit air di wilayah Genteng, terutama saat musim penghujan.

“Mumpung proyeknya sedang berhenti, kami amankan dan pindahkan dulu. Kalau nanti proyeknya jalan lagi, alatnya tidak terganggu,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri, memastikan bahwa proyek bangunan di depan kantor Korsda tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Yang ada hanya izin lingkungan dari kantor desa. Tapi itu tidak cukup. Izin PBG belum pernah diajukan,” ungkapnya.

Camat Genteng, Satrio, menambahkan bahwa proyek tersebut memang sejak awal sudah berjalan tanpa izin resmi.

Ia mengatakan pihak kecamatan menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang mulai dikerjakan sejak Februari 2025.

“Setelah laporan warga masuk, Satpol PP langsung turun memberi teguran, lalu diterbitkan surat peringatan satu hingga tiga,” katanya.

Satrio mengaku sempat meninjau lokasi yang sempat ramai jadi perbincangan publik karena berdiri tepat di depan kantor Korsda Genteng.

“Waktu saya datang sekitar Maret 2025, di lokasi sudah sepi. Pihak pengembang cukup kooperatif dan langsung menghentikan pekerjaan setelah mendapat SP tiga,” jelasnya.