Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Amankan 60 Motor Knalpot Brong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

amankanBANYUWANGI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuwangi mengamankan sedikitnya 60 kendaraan roda dua dalam razia sepekan terakhir. Selain tidak dilengkapi surat kendaraan, puluhan motor tersebut juga banyak yang menggunakan knalpot brong dan spare part yang tidak standar. Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Amar Hadi menuturkan, puluhan kendaraan yang berhasil dirazia itu berasal dari sejumlah titik di Banyuwangi.

Lokasi razia itu meliputi kawasan Taman Blambangan, GOR Tawang Alun, hingga sejumlah ruas jalan lain. “Masyarakat banyak mengeluh karena keberadaan motor itu cukup mengganggu kenyamanan,” tuturnya.Selain memakai spare part kendaraan yang tidak standar, seperti ban ukuran kecil, knalpot puluhan motor itu juga brong yang memekakkan telinga. Suara bising itulah yang menjadi keluhan masyarakat. Atas razia itu, pemilik kendaraan seluruh ditilang. 

Untuk mengambil kendaraannya, Kasatlantas AKP Amar Hadi tidak akan memberikan toleransi.  Sejumlah syarat diajukan, selain bukti tilang yang telah dibayarkan di Pengadilan Negeri, pemilik kendaraan wajib mengganti spare part yang tidak standar. Termasuk wajib mengganti knalpot brong yang jadi biang gangguan bagi masyarakat. “Begitu dibongkar, knalpot juga akan langsung dihancurkan agar tidak bisa digunakan lagi,” ujar perwira polisi asal Kecamatan Kalibaru itu. (radarr)