Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Anggrid Mordjoko Tersangka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

anggridBANYUWANGI – Kasus dugaan korupsi proyek Bedah Rumah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Ba nyuwangi, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menetapkan tersangka baru kasus tersebut kemarin (8/10). Tersangka baru kasus bedah rumah ini adalah Anggrid Mardjoko, warga Perumahan villa Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Aggrid tersandung kasus tersebut karena posisinya sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Kabid PEM) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Banyuwangi.

Anggrid menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Banyuwangi sejak pukul 09.00. Awalnya, dia dipanggil sebagai saksi kasus program Bedah Rumah di Kelurahan Banjarsari yang didanai pemerintah Rp 945 juta. Dalam pemeriksaan kemarin, status Anggrid Mardjoko langsung naik menjadi tersangka. Selama pemeriksaan berlangsung, Anggrid didampingi pengacaranya, Ribut Puryadi SH. Pria berkaca mata itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00. Dengan menggunakan topi, Anggrid tampak turun dari tangga ruang pemeriksaan didampingi penasihat hukumnya. 

Meski statusnya sudah tersangka, dia masih tersenyum kepada para wartawan. Usai memberikan pernyataan kepada wartawan, Anggrid dan pengacaranya bisa langsung pulang dan tidak di tahan. Dalam pernyataannya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi usai pemeriksaan, Ribut Prayadi mengaku materi pemeriksaan masih seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kliennya. Penyidik masih belum menanyakan penggunaan dana program Bedah Rumah tersebut. “Belum ada pertanyaan ke arah penggunaan dana. Ini masih berkaitan dengan tupoksi,” ujar Ribut.

Menurut Ribut, dalam pelaksanaan program Bedah Rumah tersebut, kliennya memang melakukan pengawasan dan menerima laporan tentang hasil pengerjaan. Setelah mendapatkan laporan, kliennya juga melakukan pengecekan di lapangan. “Setelah menerima laporan, klien saya juga melakukan pengecekan dilapangan. Tapi pengecekan dilakukan tim,” jelas penasihat hukum alumnus Universitas Mataram tersebut. Berkaitan dengan alur dana pelaksanaan program Bedah Rumah tersebut, Anggrid menyatakan dari pusat dana tersebut turun ke Unit Kerja Bank BRI di tingkat kecamatan. 

Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing penerima program Bedah Rumah tersebut. Mengenai siapa yang melakukan proses transfer dari rekening penerima ke rekening toko bangunan yang di tunjuk, Anggrid tidak bisa menjelaskan. Bahkan, beberapa kali dia dan pengacaranya kebingungan menjelaskan, apakah transfer itu dilakukan penerima ataukah melalui kuasa kepada anggota tim pendamping masyarakat (TPM). Angrid mengaku dirinya melakukan pengawasan khususnya terkait pengelolaan dana. Dia mengaku mendapat laporan berdasar foto rumah yang telah dibedah.

“Saya hanya mengawasi bahwa uang itu sudah digunakan melalui foto dan verifikasi dilapangan,” jelasnya. Sementara itu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Paulus Agung Widaryanto SH menyatakan, status Anggrid Mardjoko langsung naik menjadi tersangka “Kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi lain dan bukti-bukti lain berupa dokumen berupa juknis dan juklak,” jelas Kasi Pidsus Paulus Agung. 

Kasi Pidsus Agung menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, Anggrid membantah menerima dana terkait penyimpangan dana program Bedah Rumah tersebut. Selain itu, Anggrid juga membantah mengetahui adanya dugaan penyimpangan pada program tersebut. “Padahal, selaku leading sector, Anggrid seharusnya mengawasi pelaksanaan bedah rumah itu,” ujar Agung. Mengenai pihak yang melakukan transfer dana dari rekening penerima ke rekening toko bangunan, kemungkinan dilakukan TPM. Menurut Agung, penerima sempat dibawa ke Bank BRI untuk tanda tangan pencairan dana.

Namun, penerima tidak menerima uang. Selanjutnya, proses pemindahan dana dilakukan TPM. ” BRI siap membantu menelusuri transfer dana ke toko bangmian,” jelas Kasi Pidsus Agung. Seperti diberitakan sebelumya, program Bedah Rumah mulai ditangani kejaksaan menyusul laporan dugaan penyimpangan pelaksanaan program itu. Anggaran program Bedah Rumah di Kelurahan Banjarsari mencapai Rp 945 juta. Nilai uang tersebut muncul dari perkalian jumlah penerima, yakni 126 kepala keluarga. Masing-masing penerima mendapat Rp 7,5 juta. 

Uang senilai itu disalurkan dalam dua tahap pertama Rp 3,5 juta, selanjutnya Rp 4 juta. Uang itu seharusnya langsung disetorkan kepada toko yang telah ditunjuk. Namun, ternyata pihak tokohanya menerima setengahnya. “Ada selisih lebih dari Rp 400 juta antara jumlah anggaran dengan yang ditransfer ke pihak toko. Itu estimasi kerugian yang kami temukan,” jelas Kasi Pidsus Agung. Kejari sudah menetapkan Suliyono, 36, pendamping TPM program Bedah Rumah di Kelurahan Banjarsari, sebagai tersangka. (radar)