Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Atribut Kampanye Capres mulai Marak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

atributBANYUWANGI – Sejak 5 April 2014 sejumlah ruas jalan sudah bersih dari atribut kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg). Namun, sejak 4 Juni atau bersamaan dengan dimulainya masa kampanye calon presiden (capres), beberapa ruas jalan kembali dipenuhi atribut kampanye.Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan dr. Wahidin Soedirohoesodo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.

Beberapa pohon yang berdiri di sepanjang jalan protokol itu kini dipenuhi atribut kampanye pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa. Sebetulnya tim sukses pasangan capres itu tidak boleh memasang atribut kampanye di pohon. Walau pemasangan atribut kampanye itu tidak dipaku melainkan diikat kawat, tapi itu tetap melanggar kesepakatan.  

“Dalam kesepakatan antara pemerintah daerah, KPU, Panwaslu dan parpol, pohon tidak boleh digunakan sebagai tempat pemasangan atribut kampanye,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Kesejahteraan Masyarakat Satpol PP, Agus Wahyudi, kemarin (6/5). Lantaran pohon disepakati tidak digunakan sebagai tempat pemasangan atribut kampanye, kata Agus, maka jika ada atribut kampanye dipasang di pohon, itu merupakan pelanggaran.

“Guna menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon itu, kita akan berkoordinasi dengan Panwaslu,” kata Agus. Anggota Panwaslu, Totok Hariyanto mengatakan, sesuai UU 42 Tahun 2008 dan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2014, KPU bersama pemerintah daerah telah menetapkan tempat-tempat pemasangan atribut kampanye. Pada pemilu legislatif lalu, KPU bersama pemerintah daerah menetapkan beberapa lokasi yang tidak boleh dipasangi atribut kampanye. 

Pada pemilu presiden ini, kata Totok, KPU dan pemerintah daerah belum menetapkan lokasi terlarang pemasangan atribut kampanye. “Apakah kesepakatan yang dibuat saat pemilu legislatif lalu juga berlaku pada pemilu presiden, kita belum tahu,” tegas Totok. Totok mengatakan, Panwaslu belum bisa menentukan pemasangan atribut kampanye yang melanggar aturan dan yang tidak. Yang jelas, Panwaslu sebagai pelaksana UU akan menindak pemasangan atribut yang tidak sesuai UU yang berlaku.

Dalam UU, lanjut Totok, ada beberapa lokasi yang terlarang dipasangi atribut kampanye. Beberapa tempat itu, antara lain gedung pendidikan, kantor pemerintah, rumah sakit, tempat ibadah, jalan protokol, dan fasilitas publik lain. “Atribut kampanye dilarang dipasang di pohon tertuang dalam peraturan daerah. Yang berwenang menertibkan Satpol PP,” tambah Totok. (radar )