Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Banser dan Pemuda Pancasila Pertanyakan Kelanjutan Kasus “Pencemaran” Ulama di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sementara Kuasa Hukum pelapor waktu itu, Nur Hayat, S.H mengatakan, pihaknya melakukan pengaduan ke polisi karena diduga pemilik akun FB Endog Ceplok, YA melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Untuk proses hukumnya, kita sudah mengajukan berupa laporan pengaduan dengan bukti-bukti, sehingga untuk selanjutnya kita menunggu informasi kapan akan dilakukan penyidikan terkait masalah laporan pengaduan kami,” ungkapnya.

Pemilik akun FB Endog Ceplok, lanjut Nur Hayat S.H, diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap ulama.