Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Banser dan Pemuda Pancasila Pertanyakan Kelanjutan Kasus “Pencemaran” Ulama di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemuda Pancasila dan Banser, jelaasnya, malah mendapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) langsung dari Polresta Banyuwangi.

“Kita dapat surat tersebut dari Polresta Banyuwangi. Ini aneh, polisi sudah berkirim surat ke yang bersangkutan. Namun korban tidak menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), lha ini mandeg kemana. Jangan-jangan ada pihak-pihak yang bermain,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, akun FB Endog Ceplok mengunggah sebuah tulisan yang berbunyi “Ketika seng jare ngaku ulama dan tokoh masarakat tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, maka korbannya adalah umat juga masyarakat. Semoga semua selamat. Diakhir narasi tertulis hastag #plampangrejo”.

Pengaduan dilakukan oleh Banser. Bersama kuasa hukumnya, ormas loreng hijau hitam itu datang ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Senin (20/9/2021).

Mereka mengadukan pemilik akun FB Endog Ceplok berinisial YA yang diketahui merupakan warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan melecehkan ulama.