Bupati Anas Susun Fast Response Bersama Polri
BANYUWANGI- Bupati Abdullah Azwar Anas mengaku prihatin dengan maraknya tindak kekerasan yang terjadi belakangan ini. Menurut Anas, sebagian besar tindak kekerasan itu dipicu dari konsumsi minuman keras (miras).
Sebagai bentuk keprihatinan, Anas menyatakan darurat miras dan diperlukan langkah konkret untuk membatasi peredarannya. Berbagai tindak kriminal, mulai pemerkosaan, pembunuhan, bahkan pencurian berawal dari kegiatan minuman keras.
Untuk mencegah dampak buruk miras di Banyuwangi, Anas mengaku sedang merumuskan sistem penanggulangan bersama penyalahgunaan miras di masyarakat. “Hampir semua pelaku kekerasan diawali dari konsumsi miras. Apalagi peredarannya kurang terkontrol, sehingga sangat mudah mendapatkan miras bagi siapa saja. Untuk itu, kita sedang merumuskan cara menangani darurat miras di Banyuwangi ini,” ujar Anas beberapa waktu lalu.
Pemkab Banyuwangi, lanjut Anas, bersama dengan Polres Banyuwangi sedang menyiapkan fast respons (respon cepat) terhadap laporan penyalahgunaan miras di Banyuwangi. “Akan ada grup WA (whatsApp) yang menghubungkan antar pihak pemkab dan polsek (Polisi Sektor), sehingga bisa ada penanganan cepat bila ada laporan dari masyarakat,” kata Anas.
Selain itu, Anas mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pelaporan setiap adanya penyalahgunaan miras. “Masyarakat bisa langsung memotret saat melihat gerombolan orang minum-minuman keras. Lalu kirim ke grup WA atau nomor pengaduan yang akan segera kami rilis sehingga langsung bisa diatasi,” kata Anas.
Lewat cara ini, lanjut dia, urusan administrasi pengaduan bisa dipangkas. Kalau selama ini masyarakat yang akan melaporkan harus membuat BAP terlebih dahulu, namun dengan fast response ini masyarakat bisa langsung lapor dan aparat terdekat bisa meluncur langsung ke lokasi.
“Ini semua sedang kita merumuskan sistem yang efektif. Salah satunya ya dengan cara ini,” cetus. Pemkab Banyuwangi selama ini telah melakukan berbagai upaya preventif terhadap bahaya penyalahgunaan minuman yang mengandung alkohol.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Pemkab Banyuwangi melakukan berbagai pembatasan terhadap peredaran minuman keras/minuman beralkohol.
Salah satunya melakukan pembatasan terhadap tempat-tempat yang boleh menjual miras, tidak diperkenankannya pembeli yang tidak berusia kurang dari 21 tahun, serta hanya jenis minuman beralkohol berjenis A, B dan C saja yang bisa diperjualbelikan.
Kekhawatiran Anas untuk memerangi penyalahgunaan minuman keras ini, bukan tanpa dasar. Berdasar dari data Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) yang diketuai oleh anggota DPD Fahira Idris, tiap tahunnya ada 18.000 orang Indonesia yang meninggal akibat minuman keras.
“Penyalahgunaan miras ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Butuh penanganan cepat,” tambah mantan anggota DPR RI itu. (radar)