Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bayi Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Terobosan Baru di RS Al Huda

GENTENG − Rumah Sakit Al Huda (RSAH) membantu fasilitasi pembuatan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir di RS Al Huda. Nantinya, tiap bayi yang dilahirkan di RS. Al Huda akan langsung mendapatkan akta kelahiran ketika keluar dari Rumah Sakit. Menurut dr Hj Faida MMR, CEO RSAH Genteng, akta kelahiran merupakan identitas resmi pertama yang dipunyai oleh seseorang. “Akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status anak yang dikeluarkan oleh catatan sipil.

Surat ini dibuat berdasarkan pada surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau klinik bersalin tempat bayi tersebut dilahirkan,” ujarnya. Ditambahkan, dengan memahami akan pentingnya fungsi akta kelahiran ini, maka RS Al Huda bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi dalam pengurusan pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang dilahirkan di RS Al Huda.

Kesepahaman tentang kerjasama pembuatan akta kelahiran bayi di RS Al Huda ini telah ditandatangani kedua belah pihak sejak Desember 2012,” papar dr Faida. Terlebih lagi, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan khususnya pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Maka dari itu RS Al Huda berupaya membantu ibu yang melahirkan di RS Al Huda untuk mendapatkan kemudahan dalam hal pengurusan dokumen kependudukan berupa surat kelahiran ini,” lanjutnya. dr Faida menjelaskan, beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengurusan ini antara lain surat keterangan lahir dari RS. Al Huda (asli), kartu keluarga (asli), buku nikah (asli), KTP kedua orang tua (asli), foto kopi KTP saksi kelahiran, dan nama serta identitas saksi kelahiran.

Selanjutnya, pemohon akan mengisi formulir dari Dispenduk Capil yang telah disediakan, yaitu formulir pelaporan kelahiran. “Semua kelengkapan administrasi diserahkan pada petugas RSAH yang bertugas saat hari pertama bayi dilahirkan. Hal ini diharapkan supaya memudahkan dan mempercepat pengurusan akta kelahiran. Ke depan diupayakan akta kelahiran bisa jadi sebelum pasien keluar dari RSAH dan bisa dibawa pulang pasien saat pasien pulang,” katanya.

Pembuatan akta kelahiran maksimal 1 minggu setelah kelengkapan berkas terpenuhi dan yang tidak boleh ketinggalan adalah bayi harus sudah disiapkan  nama lengkapnya sebagai syarat kelengkapan isi formulir. Masih menurut Faida, akta kelahiran memiliki fungsi yang sangat penting. Selain sebagai identitas anak juga untuk berbagai keperluan.

Di antaranya pembuatan KTP/kartu keluarga, keperluan sekolah, pendaftaran pernikahan di KUA, mendaftar pekerjaan, persyaratan pembuatan paspor, mengurus hak ahli waris, mengurus asuransi, mengurus tunjangan keluarga, mengurus hak dana pensiun, melaksanakan ibadah haji, dan sebagainya.(radar)