Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat! Kakek 56 Tahun Cabuli Bocah TK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Suwito (56), seorang kakek asal Dusun Dambuntung Rt 3 Rw Rw 1, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo karena nekat mencabuli bocah TK, sebut saja Bunga yang berusia lima tahun.

Kasus ini bermula ketika ibu korban menitipkan Bunga ke istri pelaku karena hendak bepergian ke wilayah Genteng pada tanggal 15 Januari 2018.

“Ketika istri pelaku tidak berada di rumah. Birahi pelaku memuncak, pelaku mengajak korban masuk ke dapur. Di sini pelaku menciumi pipi korban. Tidak hanya itu saja, kelamin korban digosok-gosok mengggunakan jari pelaku. Bahkan jari pelaku dimasukan ke kelamin bocah TK nol besar tersebut,” jelas Kapolsek Tegaldlimo AKP Priyono, melalui Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo Iptu Karyadi.

Kejadian itu, lanjut Iptu Karyadi, berulang hingga tiga kali di kediaman pelaku. Perbuatan bejad pelaku akhirnya terkuak saat ibu korban memandikan Bunga. Saat dimandikan, Bunga mengeluh kesakitan di kelaminnya. Saat ditanya ibunya Bunga tidak mengaku, lantaran sebelumnya Bunga, diancam pelaku supaya tidak menceritakan hal itu ke siapapun.

Akan tetapi, Bunga pernah bercerita ke tetanggannya bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar cerita itu dari tetangganya, ibu korban tak terima dan langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Tegaldlimo.

Aparat pun langsung menangkap pelaku. Dari perbuatan bejat itu pelaku terjerat Pasal 76 d, Junto 82, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti pakian korban. Saat ini pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tegaldlimo,” tegas Iptu Karyadi.

Kata kunci yang digunakan :