Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Beli Kayu 167 Batang, Tebang 222 Pohon

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Pembelian ratusan pohon jati yang dilakukan Surya Aziz bin Dayu, 47, berujung dengan pidana. Sebab, warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar itu menebang pohon melebihi dari perjanjian. Sesuai kesepakatan, pelaku membeli 167 pohon. Tetapi, korban ternyata kecolongan.

Sebab, setelah dicek banyak pohon jati yang hilang. ‘’Yang ditebang sekitar 222 pohon, jadi korban merasa dirugikan,’’ ungkap Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini melalui Kasi Humas Aiptu Putu Ardhana kemarin. Menurut Putu, kejadian penebangan pohon jati berlangsung bulan Juli lalu. ”Setelah terima laporan, kita langsung melakukan pengecekan di lapangan.

Hasilnya, pelaku ditengarai kuat telah melakukan penebangan pohon tanpa ijin korban,’’ terangnya. Putu menjelaskan, atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. ‘’Sampai saat ini, pelaku masih kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ tandasnya. (radar)