Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Benarkah PT Toba Pulp Lestari Penyebab Banjir Sumatera? Ini Penjelasan Lengkapnya

benarkah-pt-toba-pulp-lestari-penyebab-banjir-sumatera?-ini-penjelasan-lengkapnya
Benarkah PT Toba Pulp Lestari Penyebab Banjir Sumatera? Ini Penjelasan Lengkapnya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menjadi salah satu bencana paling mematikan dalam satu dekade terakhir.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari 600 korban jiwa hingga 1 Desember 2025, disertai ratusan warga hilang dan terluka.

Puluhan ribu rumah rusak, 271 jembatan runtuh, dan 282 fasilitas pendidikan terdampak.

Di tengah kondisi tersebut, muncul berbagai analisis mengenai penyebab utama banjir bandang.

Selain curah hujan ekstrem, kerusakan ekosistem hutan di daerah hulu dinilai memperparah bencana.

Pembalakan liar dan deforestasi disebut menyebabkan berkurangnya daya serap air, memicu limpasan permukaan yang lebih besar ke sungai.

Salah satu pihak yang disorot publik adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Perusahaan yang beroperasi di wilayah konsesi hutan tanaman industri ini dituding berkontribusi terhadap kerusakan hutan di Sumatera Utara.

Namun, bagaimana fakta sebenarnya?

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Nasional Kemendagri: Tata Kelola Pemerintahan Terbaik se-Indonesia

Kepemilikan PT Toba Pulp Lestari, Bukan Milik Luhut Binsar Pandjaitan

PT Toba Pulp Lestari, yang dahulu bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU), didirikan pada 1983 oleh pengusaha Sukanto Tanoto.

Meski demikian, struktur kepemilikan kini telah berubah.

Mayoritas saham perusahaan, sebesar 92,54 persen, dimiliki oleh Allied Hill Limited (AHL), sebuah perusahaan berbasis di Hong Kong yang dimiliki pengusaha Singapura, Joseph Oetomo.

Sisanya, 7,46 persen, dimiliki oleh publik.


Page 2


Page 3

Dengan demikian, klaim yang mengaitkan TPL dengan Luhut Binsar Pandjaitan tidak memiliki dasar kepemilikan.

Baca Juga: 5 Powerbank Anker Terbaik 2025: Fast Charging, Aman, dan Tahan Lama

Sejarah dan Luas Konsesi PT Toba Pulp Lestari

Setelah berdiri pada 1983, TPL memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 269.060 hektare pada tahun 1992.

Luas operasional ini mengalami beberapa kali penyesuaian hingga menyusut menjadi 167.912 hektare pada 2025, yang tersebar di beberapa lokasi, seperti:

  • Aek Nauli: 20.360 ha
  • Habinsaran: 26.765 ha
  • Tapanuli Selatan: 28.340 ha
  • Aek Raja: 45.562 ha
  • Tele: 46.885 ha

Menurut perusahaan, hanya sekitar 46.000 hektare yang dimanfaatkan sebagai tanaman eucalyptus.

Sisanya diklaim dipertahankan sebagai kawasan lindung atau konservasi, berdasarkan penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS).

Baca Juga: Pelajaran Berharga dari Sumatera

Bantahan TPL Terkait Tuduhan Deforestasi dan Penyebab Banjir

Menanggapi tuduhan keterlibatan dalam bencana banjir, PT Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa seluruh aktivitasnya dilakukan sesuai aturan.

Sejumlah poin klarifikasi yang disampaikan perusahaan meliputi:

Audit KLHK 2022–2023

TPL menyebut hasil audit komprehensif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan perusahaan berstatus “taat”, tanpa temuan pelanggaran lingkungan maupun sosial.

Operasional Tanam-panen Berkelanjutan

Perusahaan menolak tuduhan deforestasi permanen.

Sistem mereka disebut mengikuti siklus pemanenan dan penanaman kembali dengan selang waktu maksimal satu bulan sesuai dokumen AMDAL.

Teknologi Ramah Lingkungan

Sejak 2018, pabrik telah menjalani peremajaan teknologi untuk menekan dampak pencemaran.

Tidak Ada Kasus Hukum dengan Masyarakat

Manajemen juga membantah adanya gugatan hukum berulang dari masyarakat adat, serta menyatakan terus membuka ruang dialog.

TPL menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar yang dapat diverifikasi dan berharap diskursus publik didasarkan pada data resmi.