BANYUWANGI – Berbeda dengan daerah lain, Banyuwangi bersih dari minimarket bodong. Sebanyak 53 minimarket yang beroperasi telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Abdul Kadir melalui Kabid Perizinan Tri Setya mengungkapkan, Pemkab Banyuwangi telah menertibkan minimarket bodong tahun 2013 hingga 2014.
Tahun lalu kami telah menertibkan 10 toko yang tidak memiliki izin.” ungkap Try Setya. Puluhan toko moderen itu ditertibkan lantaran tidak melengkapi izin dan prosedur pendirian toko moderen, di antaranya penngelola tidak memperhatikan jarak Bangunan dengan bangunan moderen lainnya. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 tahun 2010, jarak antara toko moderen dengan pasar minimal 500 meter.
Selain itu, beberapa minimarket yang ditutup paksa karena memiliki izin Peruntukan Penggunaan tanah (IPPT), Izin mendirikan Bangunan (IMB), Hinder Ordonnatie (HO) atau izin gangguan, dan izin Usaha toko Modem (lUTM). “Karena tidak sanggup mengurus beberapa izin itu, maka pemerintah daerah bertindak tegas untuk menutup beberapa minimarket itu,” kata Tri.
Sejak kebijakan penutupan itu dilakukan, kata Tri, Pemkab Banyuwangi tidak lagi mengeluarkan izin baru pasar modem. BPPT terus melakukan pengawasan terhadap toko modern di Banyuwangi. “Rata-rata mereka memperpanjang izin sebelum masa berlaku habis,” katanya. Perlu diketahui, di Banyuwangi terdapat 58 toko modern yang terdiri atas 53 toko modern skala kecil dan lima toko muderen skala besar. (radar)