Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Blok Patuk Sah Milik TNAP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO – Pihak Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) memastikan Blok Patuk yang diklaim milik warga Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, sah milik TNAP. Hal itu ditegaskan Kepala TNAP Rudijanta Tjahya Nugraha sebelum pindah tugas ke Jakarta dua hari lalu. Dia menegaskan tanah tersebut tidak masuk peta kerawangan desa. ”Jadi, tanah yang diklaim warga itu bagian dari lahan Taman Nasional Alas Purwo.

Kita sudah lama sosialisasikan ke pada warga bahwa tanah tersebut tidak boleh dikuasai,” tegas Rudijanta. Sekadar diketahui, warga Dusun Grajagan Pantai, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, mengklaim tanah yang ditempati merupakan milik para leluhur. Mereka minta pemerintah agar tanah itu dikembalikan. Warga sudah mengajukan berbagai usaha selama belasan tahun.

Pihak TNAP tidak main-main dengan lahan yang diklaim milik warga tersebut. Pihaknya akan menempuh jalur hukum jika warga tetap menguasai lahan tersebut. Beberapa waktu lalu seorang warga bernama Sarmiyanto dilaporkan ke polisi gara-gara berusaha menguasai lahan tersebut. Akibat ulahnya tersebut, Sarmiyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Sayang, dalam proses penyidikan, Sarmiyanto dilepas aparat kepolisian. ”Jadi kita imbau warga agar tidak menguasai lahan milik TNAP. Merusak lingkungan di kawasan TNAP akan berhadapan dengan hukum,’’ tegas Rudijanta didampingi Bagian Humas Sucipto. Sementara itu, setelah tidak  menjabat sebagai kepala TNAP, Rudijanta pindah tugas ke Jakarta menjadi Kasubdit Pemolaan. Kepala TNAP kini adalah Kholid Indarto. Sebelumnya, Kholid menjabat sebagai kepala BKSDA Kalimantan Tengah. (radar)