Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

BSTF Langsung Lapor Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMENTARA itu, geram dengan hilangnya telur penyu di tempat penangkaran, Pelindung BSTF Wiyanto Haditanojo bersama Staf Pengolahan Bahan Perlindungan KSDA Hayati, BBKSDA Jawa Timur, Purwanto, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banyuwangi.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Ketut Redana, langsung menerima rombongan pelapor tersebut di ruang kerjanya. Di hadapan Ketut, pelindung BSTF dan staf BKSDA tersebut menceritakan kronologi hilangnya 854 terlur penyu tersebut. Wiwit dan Purwanto menceritakan kondisi dan situasi di tempat penangkaran penyu.

Kasus pencurian telur tersebut baru terjadi kali ini, sehingga tidak ada pengamanan yang berlebihan di tempat tersebut. Kepada pelapor, Ketut Redana menyarankan agar diberi pengamanan lebih. Entah menggunakan CCTV atau perbaikan kurungan yang sebelumnya hanya terbuat dari bambu.

“Laporan kehilangan itu sudah saya terima dan langsung kita sikapi,” terang Ketut. .Sementara itu, Staf Pengolahan Bahan Perlindungan KSDA Hayati, BBKSDA Jawa Timur, Purwanto menjelaskan, selain melapor ke Polsek pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak keamanan lain, seperti polisi hutan atau polisi perairan, yang berada di sekitar Pantai Boom.

Dia menambahkan, kasus itu semakin memprihatinkan karena mengganggu kelangsungan hidup satwa yang dilindungi. Jika melihat UU Nomor 5 Tahun 1990, pencuri telur penyu bisa dikenai hukuman maksimal kurungan 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Karena itu, pihaknya berupaya segera mengungkap pelakunya. “Di tempat ini kasusnya memang baru. Selama ini orang sering beralasan mereka tidak tahu dengan hukumnya. Tetapi, kalau sudah jelas, tahu atau tidak tetap akan dikenakan hukum sesuai undang-undang,” tegasnya. (radar)