Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Buka Praktek Perawatan Kecantikan Ilegal, Bidan di Banyuwangi Diamankan Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia

BANYUWANGI – Seorang bidan berinisial RS (28) di Banyuwangi diamankan polisi akibat membuka praktek kecantikan ilegal.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, bukan hanya karena tak memiliki izin serta kompetensi di bidang tersebut, produk yang digunakan juga terindikasi berasal dari bahan berbahaya.

“Barang bukti tanpa izin edar semuanya dan tidak tersertifikasi BPOM,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu (7/3/2020).

“Tersangka RS juga tidak memiliki keahlian yang tersertifikasi,” imbuhnya.

RS membuka praktek perawatan kecantikan di rumahnya Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Tak hanya satu, dua pasien yang datang untuk perwatan. Sudah banyak wanita yang berdatangan ke klinik ilegal tersangka, karena tergiur memperoleh wajah putih dan bersih dalam waktu singkat.

“Praktek ilegal ini sudah 3 bulanan digeluti oleh tersangka. Untuk jumlah korbannya kita masih dalami lagi,” kata Kapolresta.

Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, si bidan memberi jaminan siapapun yang datang akan pulang dengan membawa perubahan. Dengan hanya merogoh kocek sebesar Rp 500 ribu, semakin membuat para wanita tergiur melakukan perawatan di klinik si bidan.

“Harga ini jauh lebih murah dibandingkan melakukan perawatan di klinik tersertifikasi yang bisa menelan biaya jutaan rupiah sekali perawatan,” terang Kapolresta,

Metode perawatan kecantikan yang digunakan RS, ialah dengan menyuntikkan sebuah cairan ke dalam botol infus. Cairan ini kemudian dimasukkan kedalam tubuh pasien melalui pembuluh darah.

Pasien harus menunggu hingga beberapa jam, sampai cairan infus yang bercampun bahan tersebut selesai ditransfer habis kedalam tubuhnya.

Kepada polisi, RS mengaku mendapatkan keahliannya ini dari tempat dia bekerja, yakni di sebuah klinik kecantikan. Sementara cairan yang digunakan untuk menyuntik didapatkannya secara online melalui aplikasi.

Dari pengakuan bidan RS, selama berpraktek sudah ada pasien yang mendapatkan hasil memuaskan. Kulit berubah drastis menjadi putih. Namun untuk jaminan kesehatan, tentunya bukan bagian tanggung jawabnya. Mau tidak mau, pasien harus menanggung sendiri setiap resikonya.

Kini, si bidan berparas cantik ini harus medekam di balik jeruji tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RS dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Kedokteran.

Kata kunci yang digunakan :